Inspektorat Lotim Turun Kroscek Dugaan Pungli Gaji 14

Ilustrasi Pungli
Ilustrasi Pungli

SELONG—Pihak Inspektorat Kabupaten Lombok Timur (Lotim), turun tangan langsung terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) gaji ke-14 untuk guru di wilayah Kecamatan Jerowaru, dengan nilai pungutan sebesar Rp 250 ribu per orang, sebagaimana yang tertera dalam kitir gaji guru di wilayah Jerowaru.

“Kami akan segera tindaklanjuti kasus pemotongan gaji ke-14 di wilayah Jerowaru, dengan akan mengkrosceknya. Karena pemotongan nilainya cukup lumayan,” tegas Inspektur Inspektorat Kabupaten Lotim, Haris, Rabu kemarin (5/7).

Menurutnya, kalau tidak ada aturan yang jelas mengenai pemotongan gaji ke-14, maka tentu sudah masuk dalam kategori Pungli, dan harus dilakukan penindakan tegas. Karena tidak dibenarkan adanya pemotongan itu, terkecuali untuk zakat profesi, yang tentunya dibolehkan.

Apalagi sebelumnya pihaknya sudah memberikan warning (peringatan) kepada semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun, kalau tidak ada payung hukum yang jelas. “Tinggal saya lihat nanti pemotongan gaji ke-14 di wilayah Jerowaru itu ada aturannya enggak? Kalau tidak ada, sudah jelas Pungli namanya,” tandas Haris.

Selain itu tambahnya, dirinya juga akan meminta penjelasan Kanit Kecamatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Jerowaru, dan akan mencari sample (contoh) kepada para guru mengenai kasus pemotongan gaji ke-14 ini.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pungli Prona Lajut Masih Mengendap di Polres Loteng

Sementara Kanit Dikbud Jerowaru, Lalu Mustafa Bakri membenarkan adanya pungutan. Namun pungutan yang terjadi diwilayah Jerowaru berdasarkan kesepakatan antara semua kepala sekolah di wilayah Jerowaru.

“Pungutan terhadap gaji ke 14 itu benar adanya. Namun pungutan itu bukan pungutan liar seperti yang dilaporkan, dan sudah ada berita acara serta RAB yang sudah disiapkan oleh panita,” jelasnya.

Besaran pungutan yang diambil dari gaji ke 14 para guru dan pegawai negeri berjumlah Rp 250 ribu, yang mana jumlah uang ini diperuntukkan untuk sumbangan sebesar Rp 100 ribu bagi pembangunan gedung multifungsi yang sudah dalam tahap penyelesaian untuk bisa digunakan oleh semua masyarakat Jerowaru.

“Gedung yang kita bangun ini bukan hanya untuk kepentingan dalam pendidikan, namun akan banyak berguna untuk kepentingan masyarakat luas. Dan itu sudah disepakati dan ada berita acaranya,” ujarnya.

Selain untuk sumbangan pembangunan gedung serba guna, uang sisanya yang sebanyak Rp 100 ribu juga digunakan untuk acara halal bihalal, yang rencananya akan laksanakan pada tanggal 27 Juli mendatang, sebagai uang konsumsi bagi semua undangan yang akan diundang.

Baca Juga :  Kasus Pungli Pasar Kebon Roek, SDM Ditetapkan Jadi Tersangka

“Secara kebetulan yang akan diundang bukan hanya dari kalangan guru negeri saja, namun akan berasal dari guru honorer. Sehingga para guru negeri diminta membiayai (membantu, red) teman-teman guru honorer sebagai uang konsumsi.  Karena kita tidak mungkin meminta kepada guru honorer yang hanya mendapatkan honor Rp 300 ribu,” jelasnya.

Sedangkan sisanya yang sebesar Rp 50 ribu untuk PGRI, dimana permintaan ini juga sudah ada surat dari PGRI. “Surat dari PGRI ini kita punya, sehingga tidak ada uang yang masuk ke kantong para panitia,” jelasnya.

Sebenarnya lanjut Kanit Dikbud Jerowaru, permasalahan ini terjadi akibat ketidaktahuan oknum guru, padahal telah dilakukan sosialisasi. Sehingga oknum guru dimaksud tidak mengetahui kemana uangnya ini digunakan.

“Saya tegaskan lagi, uang ini bukan dipotong, namun diberikan oleh guru yang bersangkutan setelah mendapatkan gaji ke 14. Ini semua sudah ada berita acara dan kesepatakan antara semua kepala sekolah,” tandasnya. (cr-wan)

Komentar Anda