Asyik Berjudi, Empat Warga Batu Kumbung Diamankan

DIAMANKAN: Empat pemain judi domino qiu-qiu berhasil diamankan Satreskrim Polresta Mataram, Minggu (3/4) kemarin. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Polresta Mataram berhasil mengamankan empat terduga pelaku pemain judi kartu domino qiu-qiu bertempat di Dusun Tragtag, Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Minggu (3/4) sekitar pukul 01.00 WITA.

Empat orang terduga pelaku masing-masing berinisial JP (31), AT (28), S (33) dan CJ (34) asal Desa Lingsar, Lobar. Perjudian itu diketahui karena adanya laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dan resah.

“Kemudian tim langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penangkapan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (4/4) kemarin.

Baca Juga :  Kusnadi PNS Lombok Barat Ditangkap Hendak Edarkan Sabu di Lombok Timur

Saat itu para pelaku tengah asyik bermain judi di berugak. Dan saat digerebek, para terduga pelaku hendak melarikan diri. Tetapi karena lokasi sudah dikepung, pihaknya berhasil mengamankan para terduga pelaku. “Mereka hendak melarikan diri, namun lokasinya sudah kami kepung,” imbuhnya.

Selain berhasil mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, di antaranya kartu domino Eggo, karpet warna hitam, 2 HP kecil, 1 HP Xiaomi, tas selempang dan uang tunai Rp 776 ribu. “Terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Mataram untuk dilakukan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Baca Juga :  60 unit AC RSUP Dibobol, Pelakunya Kini Tertangkap

Untuk keempat terduga pelaku, akan disangkakan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (cr-sid)

Komentar Anda