60 unit AC RSUP Dibobol, Pelakunya Kini Tertangkap

Kapolsek Sandubaya, Kompol Mohammad Nasrulloh saat menginterogasi kedua pelaku Kamis (6/1). (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Aksi pencurian AC di RSUP NTB kerapkali terjadi. Terakhir pada 12 Desember 2021,ada 60 unit AC outdoor dan 60 unit AKI yang hilang. Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polsek Sandubaya. Nomor laporannya : LP / B / 155 / XII / 2021 / SPKT / Polsek Cakranegara / Polresta Mataram / Polda NTB, tanggal 20 Desember 2021. Berbekal laporan tersebut, Polsek Sandubaya melakukan penyelidikan. Beruntung di lokasi terdapat kamera CCTV.

Dengan begitu rekaman kamera CCTV dijadikan sebagai langkah awal mengungkap pelaku.
“Dari rekaman CCTV terlihat saat pelaku melakukan aksinya. Identitasnya dengan mudah kita ungkap karena mereka adalah karyawan rumah sakit,” ujar Kapolsek Sandubaya, Kompol Mohammad Nasrulloh.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba

Pelakunya yaitu WPP alias Willy (25 tahun) warga Pagesangan, Kota Mataram dan Juna, 21 tahun warga Sandubaya, Kota Mataram. “Kedua pelaku ini ditangkap kemarin di rumahnya masing-masing,”bebernya.

Usai tertangkap kedua pelaku mengakui perbuatannya. Dimana mereka beraksi menggunakan obeng untuk membuka AC outdoor. Setelah dibuka pelaku membawa barang tersebut ke keranjang sampah. Kemudian ditutup dengan sampah.”Begitu situasi sepi baru mereka mengangkut barang hasil curiannya, “ujar Nasrulloh.

Baca Juga :  Perdagangkan Perempuan, Mucikari Diamankan

Hasil curian tersebut kemudian sebagian telah dijual ke pengepul barang bekas. Atas perbuatannya ini, kedua pelaku kini ditahan di Polsek Sandubaya.
Keduanya dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara. (der)

Komentar Anda