Kusnadi PNS Lombok Barat Ditangkap Hendak Edarkan Sabu di Lombok Timur

DITANGKAP : Polisi meringkus dua pengedar sabu. Salah satunya adalah seorang PNS di Lombok Barat. (Ist/Radar Lombok )

SELONG – Polres Lombok Timur mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu dengan menangkap dua orang pelaku, Minggu (22/5).

Dua orang yang ditangkap adalah Kusnadi, warga Montong Sari Kelurahan Gerung Utara Kecamatan Gerung Lombok Barat, dan Muhammad Ali, warga Kampung Embung Tampat Tengah Desa Masbagik Kecamatan Masbagik. Kusnadi tercatat sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bersama barang bukti, keduanya digelandang ke Polres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keterangan mereka terus didalami guna mengungkap dari mana sumber barang haram itu mereka dapatkan.

Kasatnarkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan soal ini kemarin. Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi yang diterima dari masyarakat. Polisi dikerahkan ke lokasi untuk mengintai gerak gerik pelaku.

Baca Juga :  Identitas Pelaku Penganiayaan Mahasiswi Dikantongi Polisi

“Pelaku Kusnadi ini kita amankan di pinggir jalan raya jurusan Paokmotong – Padamara tepatnya di depan kantor desa Paokmotong,” terangnya saat menggelar jumpa pers, Senin (23/5).

Pelaku tak bisa mengelak ketika digeledah petugas. Dari tangan yang bersangkutan ditemukan barang bukti berupa 8 poket kristal bening sabu. “Barang bukti itu kita temukan di saku sebelah kiri pelaku. Tim juga melakukan penggeledahan di sekitar TKP. Kita pun berhasil menemukan bukti satu bungkus plastik klip berisikan 13 poket sabu,” bebernya.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di sepeda motor pelaku. Polisi menemukan satu bungkus plastik klip kosong dan beberapa barang bukti lainnya. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mendalami keterangan yang bersangkutan untuk mengetahui dari mana sabu itu didapat.

Baca Juga :  Praktik Prostitusi, Tiga Orang Ditangkap

Berdasarkan hasil interogasi, Kusnadi menyebut nama Muhammad Ali. Dari keterangan ini polisi bergerak ke rumah Muhammad Ali. Penggeledahan disaksikan oleh aparat desa setempat. Polisi menyita barang bukti. Ali dibawa ke Polres Lotim.

Rincian barang bukti yang diamankan diantaranya 21 poket sabu, sekop plastik, sepeda motor, kartu ATM, uang tunai Rp 10 juta lebih dan masih banyak barang bukti lainnya. Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (lie)

Komentar Anda