Asal Pistol Rakitan Milik Pengedar Sabu Asal Gunungsari ini Ditelusuri

PERLIHATKAN: Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa memperlihatkan senpi rakitan yang diamankan dalam jumpa pers, Senin (5/7). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM — JD (33) warga Dopang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat ditangkap Tim Puma Polresta Mataram, karena memiliki sepucuk pistol rakitan. Selain pistol, dari tangan pelaku juga disita sejumlah amunisi aktif.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan bahwa pelaku ditangkap saat akan transaksi menjual pistol rakitan itu di Jalan Gora II, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Jumat (2/7). “Saat diamankan ditemukan menguasai senjata api ilegal sepanjang 21 cm. Selain itu juga ada 4 butir peluru. Peluru setelah diperiksa teman-teman Brimob itu adalah peluru asli,” kata Kadek Adi, Senin (5/7).

Saat ini kata Kadek Adi pihaknya masih mendalami keterangan pelaku, guna memastikan apakah senjata api rakitan yang disita apakah pernah digunakan untuk tindak kejahatan atau tidak. “Pengakuannya pelaku baru 3 bulan menguasai senpi ini. Dia memiliki latar belakang penguna sabu dan juga sekaligus sebagai kurir sabu. Jadi kami  masih mempelajari apakah dalam proses membawa sabu dia membekali diri dengan senpi ini atau tidak,” bebernya.

Baca Juga :  Berkas Korupsi Mantan Bendahara SDN 2 Bayan P21

Kemudian terkait dari mana JD memperolah senpi tersebut, Kadek Adi belum bersedia membeberkannya secara detail. “Pengakuannya itu didapat dari seseorang. Yang bersangkutan beli seharga Rp 400 ribu tetapi itu  masih kita dalami,” ujarnya.

Ketua Bidang Organisasi Perbakin NTB Agus Hakim  memastikan  bahwa senpi yang dimiliki pelaku diperoleh secara ilegal. Sebab untuk menguasai senpi tidak sembarangan. “Kepemilikan senpi bagi sipil mesti ada izin dari pihak yang berwenang. Baik izin kepemilikan atau penggunaannya. Jadi tidak sembarang dibawa oleh masyarakat sipil,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Gili Air

Nah mengingat pelaku ini tidak mengantongi izin apapun maka jelas senpi itu diperoleh secara ilegal dan senjatanya adalah rakitan. “Tindakan ini sungguh tidak dibenarkan,” tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, JD diamankan di Polresta Mataram. Ia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman pidanya maksimal 10 tahun. (der)

Komentar Anda