Berkas Korupsi Mantan Bendahara SDN 2 Bayan P21

AKP I Made Sukadana (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK )

TANJUNG – Penyidik Sat Reskrim Polres Kabupaten Lombok Utara (KLU) akhirnya menuntaskan berkas salah satu tersangka korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SDN 2 Bayan berinisial BR, mantan Bendahara SDN 2 Bayan. “Berkasnya telah P21,” ujar Kasat Reskrim Polres KLU AKP I Made Sukadana, Jumat (10/9).

Saat ini penyidik tinggal mengagendakan untuk dilakukan pelimpahan tersangka, berkas dan barang bukti (tahap dua) ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram. “Untuk kepastian waktunya masih berkoordinasi dengan jaksa,” tuturnya.

Baca Juga :  Kaca Mobil Dipecah, Rp 100 Juta Raib

Sementara untuk berkas tersangka satunya lagi yakni NS yang merupakan mantan Kepala Sekolah SDN 2 Bayan sampai saat ini masih dalam proses. Masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. “Ini kita lengkapi dulu. Semoga bisa segera P21 agar bersamaan nanti tahap dua,” ujarnya.

Dalam kasus ini, NS dan BR ditetapkan tersangka karena berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum terkait penggunaan dana BOS di SDN 2 Bayan. Ada dugaan penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

Baca Juga :  Dua Maling Motor Asal Loteng Ditangkap

Modus operandinya mulai dari pemalsuan dokumen, pembuatan nota pembiayaan secara fiktif, dan menaikkan harga item pembelian barang. Modus tersebut di antaranya dijalankan untuk pengembangan perpustakaan, pengadaan buku kurikulum, sistem penerimaan siswa baru, evaluasi pembelajaran, pemeliharaan sarana dan prasarana.

Aksi keduanya terjadi dalam rentang periode tahun anggaran 2017 hingga 2018 dengan nilai dana BOS mencapai Rp 330 juta. (der)

Komentar Anda