Dua Maling Motor Asal Loteng Ditangkap

DIAMANKAN: Pelaku bersama barang bukti yang diduga hasil curian diamankan oleh Porlesta Mataram (DERY HARJAN/ LOMBOK)

MATARAM–Nasib apes menimpa Syakur, 38 tahun, warga Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Yamaha NMAX  miliknya yang biasa diparkir di garasi rumah, raib digondol maling. Syakur menyadari motornya raib saat hendak mengantar anaknya ke sekolah, sekitar pukul 06.30 WITA  pada 8 Februari 2022 lalu. Korban pun melaporkan hal tersebut ke polisi. Lantas polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya identitas pelaku berhasil diungkap. “Pelaku kami amankan kemarin di rumahnya masing-masing,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (17/2).

Baca Juga :  Beraksi di Depan Kantor Polisi, Pelaku Curanmor Didor

Pelaku yang diamankan yaitu Nursah, 42 tahun, warga Desa Melemeng, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah dan Agus, 25 tahun, warga Desa Setanggor, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah. “Salah satu pelaku yaitu inisial N adalah residivis yang sudah beberapa kali masuk penjara kasus curanmor,” bebernya.

Baca Juga :  Penyelundupan Sabu 200 Gram dari Batam Digagalkan

Dari penangkapan pelaku, turut diamankan beberapa barang bukti. Di antaranya Yamaha NMAX, 3 kunci T, dan 1 golok. Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polresta Mataram guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (der)

Komentar Anda