MATARAM–Nasib apes menimpa Syakur, 38 tahun, warga Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Yamaha NMAX miliknya yang biasa diparkir di garasi rumah, raib digondol maling. Syakur menyadari motornya raib saat hendak mengantar anaknya ke sekolah, sekitar pukul 06.30 WITA pada 8 Februari 2022 lalu. Korban pun melaporkan hal tersebut ke polisi. Lantas polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya identitas pelaku berhasil diungkap. “Pelaku kami amankan kemarin di rumahnya masing-masing,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (17/2).
Pelaku yang diamankan yaitu Nursah, 42 tahun, warga Desa Melemeng, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah dan Agus, 25 tahun, warga Desa Setanggor, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah. “Salah satu pelaku yaitu inisial N adalah residivis yang sudah beberapa kali masuk penjara kasus curanmor,” bebernya.
Dari penangkapan pelaku, turut diamankan beberapa barang bukti. Di antaranya Yamaha NMAX, 3 kunci T, dan 1 golok. Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polresta Mataram guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (der)