Pemda KLU Belum Mau Batalkan SK Mutasi

Tri Dharma Sudiana (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Pemda KLU hingga kini masih menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mutasi 103 pejabat pada Jumat (22/3) yang dinilai melanggar aturan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KLU Tri Dharma Sudiana menyampaikan bahwa pihaknya sudah bersurat ke Kemendagri menyampaikan situasi yang terjadi saat melakukan mutasi. “Suratnya sudah sampai di Kemendagri dan mungkin saat ini sedang diproses untuk jawaban,” ujar Tri, Jumat (20/4).

Jika belum ada petunjuk dari Kemendagri maka pemda tidak akan membatalkan mutasi terhadap 103 pejabat. Oleh sebab itu pejabat yang sudah kena mutasi diminta tetap fokus bekerja. “Kita sifatnya menunggu. Mungkin pekan depan sudah ada jawaban,” pungkasnya.

Baca Juga :  Perusakan Mangrove Jambianom dengan Alat Berat Ilegal

Jika petunjuk dari Kemendagri meminta mutasi tersebut dibatalkan maka pihaknya pasti membatalkan. Dengan begitu maka pejabat yang sempat kena mutasi akan kembali ke posisi sebelumnya. Namun Tri meyakinkan bahwa mereka akan kembali ke posisi semula hanya untuk sementara waktu.

Pasalnya pihaknya berencana akan mengajukan izin untuk melakukan mutasi ulang ke Kemendagri. “Meskipun sudah lewat dari batas waktu yang diberikan tetapi kalau ada izin dari Kemendagri maka boleh,” ucapnya.

Baca Juga :  Bupati KLU Belum Berencana Batalkan Mutasi 103 Pejabat

Hal itu kata dia sesuai dengan surat edaran dari Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024, perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian. Di mana diatur bahwa sesuai UU Pilkada, tidak boleh mutasi 6 bulan sebelum penetapan paslon kada. Mutasi terakhir boleh dilakukan pada 21 Maret. Sementara Pemda KLU mutasi 22 Maret. Pemda Dompu dan Loteng yang terlanjur mutasi, sudah melakukan pembatalan. Tinggal Pemda KLU yang masih kekeh. (der)

Komentar Anda