Perusakan Mangrove Jambianom dengan Alat Berat Ilegal

Rusdianto (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Pekerjaan penataan destinasi Pantai Bintang Jambianom, disinyalir belum mengantongi dokumen izin pengelolaan lingkungan. Tetapi di lapangan, konraktor yang menjadi rekanan Dinas Pariwisata (Dispar) KLU sudah berani merusak mangrove dengan alat berat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rusdianto mengatakan bahwa  pihaknya sampai saat ini belum mengeluarkan dokumen apapun terkait pekerjaan penataan destinasi Pantai Bintang.

Secara prosedur, untuk mengeluarkan izin setidaknya harus ada  pengajuan dari pengelola program terlebih dahulu. Tetapi sampai sejauh ini Dinas Pariwisata belum mengajukan surat permohonan secara resmi.

Untuk pengajuan izin pihaknya menerima  surat permohonan luasan kawasan, gambar atau denah lokasi yang akan dikerjakan dan data lain sebagai pendukung. “Tetapi sampai saat ini permohonan luasan kawasan dan data lain belum kami terima secara resmi. Baru koordinasi saja,” ujarnya, kemarin (6/8).

Baca Juga :  Najmul Minta Vokasi Unram Jangan Ditutup

Rusdianto menjelaskan bahwa setiap kegiatan tentu ada dampak negatif dan positifnya sehingga penting ada perlakuan yang bijak agar pembangunan juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan yang ada. “Kita harus melihat ini sebagai niat baik agar program dan lingkungan tetap berjalan dan berkesinambungan. Pasti ada dampak negatif dan positif,” jelasnya.

Untuk keberadaan mangrove di lokasi atau Muara Jambianom, pihaknya mengimbau pelaksana pekerjaan segera mengajukan surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL). Selain itu pihaknya juga memerintahkan agar tumbuhan mangrove yang ada sebaiknya tidak dirusak dan baiknya dipindahkan. “Kami sudah meminta pihak pelaksana kegiatan atau proyek untuk mengajukan dokumen penerbitan SPPL,” terangnya.

Baca Juga :  Penarikan Retribusi Masuk Gili Amburadul

Dirinya juga menegaskan penataan destinasi tersebut menyesuaikan lokasi, karena ada tumbuhan mangrove untuk menahan abrasi. Memang ada sedimen tanah yang kian menebal. Di satu sisi masyarakat juga khawatir ketika air pasang laut datang malah yang kebanjiran pemukiman warga. “Ada sedimen tanah di lokasi. Kemudian ada kekhawatiran warga kerana air pasang. Ini harus disikapi dengan bijak dan kiranya dianggap menjadi niat baik,” pungkasnya.

Kabid Destinasi Dispar KLU I Wayan Subada Iwandana mengakui bahwa pihaknya baru sebatas melakukan kordinasi terkait izin pengelolaan lingkungan. “Kita sudah melakukan kordinasi dengan LH akan dibuat kajian lingkungan,” tuturnya.

Adapun untuk pengajuan secara resmi akan menyusul kemudian, karena pihaknya sedang melengkapi syarat-syarat yang ada. (der)

Komentar Anda