Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Gili Air

PENCURI: Petugas berhasil menangkap RN, pelaku terduga pencurian dengan pemberatan (Curat) di Bungalow Mr Robert di Dusun Gili Air. ( IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG—Tim Puma dan Unit Reskrim Polsek Pemenang, Polres Lombok Utara (Lotara) berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU).

“Kami berhasil amankan satu orang pelaku di Pelabuhan Bangsal penyeberangan ke Gili Matra, Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, KLU,” beber Kapolres Lotara, AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH, melalui Kasat Reskrim Polres Lotara, IPTU I Made Sukadana, SH. MH, Senin (19/7).

Disampaikan, dalam rangka pelaksanaan perpanjangan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) ungkap 3C dan premanisme, pihaknya bergerak cepat membekuk salah satu terduga pelaku pencurian di wilayah Gili Matra.

Adapun satu orang terduga pelaku pencurian yang diamankan, yaitu berinisial RN, umur 18 tahun, warga Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang. “Barang bukti yang berhasil kami amankan di TKP, yakni tujuh buah handuk warna putih, dua sepray ukuran 160 warna putih, empat sarung bantal warna putih, dan satu unit papan Surfing beserta sarung,” jelasnya.

Baca Juga :  Kaki Anggota Brimob Ditebas, Perut Istrinya yang Hamil Diinjak

Kronologis kejadiannya, bahwa pada Rabu tanggal 30 juni 2021, sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di Bungalow Mr Robert di Dusun Gili Air, telah terjadi tindak pidana pencurian, dengan barang-barang korban yang hilang berupa satu buah papan surfing senilai Rp 10 juta, satu unit sepeda merk Polygon warna merah dengan harga senilai Rp 1,8 juta, dan satu box sprei hotel seharga Rp 5 juta. Sehingga total kerugian korban mencapai sebesar Rp 16.800.000. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Pemenang, untuk ditindak lanjuti.

Baca Juga :  Polda Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman Pada Penyaluran BPNT

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Lotara menyampaikan, atas informasi dari masyarakat terkait ditemukannya barang bukti berupa satu unit papan surfing, dua buah spray dan 4 unit sarung bantal di rumah terduga pelaku. Maka tim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun kedatangan tim tercium oleh pelaku, yang kemudian lari menuju rumah temannya di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. “Kami langsung bergerak cepat menyusulnya, dan ternyata pelaku kami dapatkan di Gili Air,” tutupnya. (rie)

Komentar Anda