Polda Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman Pada Penyaluran BPNT

Kombes Pol Ekawana Dwi Putera(DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Dit Reskrimsus Polda NTB menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait penyimpangan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). “Ombudsman memberikan informasi  ke kami terkait permasalahan BPNT. Kami sifatnya menindaklanjuti temuan Ombudsman tersebut,” ujar Dir Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol Ekawana Dwi Putera nya, Selasa (13/4).

Salah satu permasalahan dalam penyaluran BPNT ini adalah, beberapa profile E-Warong yang tidak sesuai pedoman umum. Secara aturan, E-Warong adalah agen bank, pedagang dan atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan bank penyalur. E-Warong ditentukan sebagai tempat penarikan atau pembelian bantuan sosial oleh penerima bantuan sosial bersama bank penyalur.

Baca Juga :  Polisi Diminta Bijak Terapkan Pasal UU ITE Kasus Penghinaan Palestina di TikTok

Namun fakta di lapangan tidak demikian. “E-Warong itu katanya ada dari keluarganya-lah, walaupun itu tidak memiliki badan hukum tetapi dibenarkan,” ujarnya.

Akibatnya, banyak yang awalnya tidak menjual bahan pangan tetapi tiba-tiba menjual bahan pangan. Padahal kompetensinya dalam pengetahuan kualitas bahan pangan tidak ada. “Itu awalnya tidak menjual sembako tetapi tiba-tiba menjual sembako. Nah, itu yang tidak boleh,” kata Ekawana.

Sebagai tindak lanjut dari berbagai persoalan itu, Ekawana mengatakan akan mengambil tindakan. Jika permasalahannya pada administrasi saja, tetapi penyalurannya tepat sasaran, maka itu tidak ada masalah. Adapun jika administrasi salah kemudian penyalurannya juga tidak tepat sasaran, maka pihaknya tidak bisa mentolerir. “Misalnya gini, kalau satu kelompok  penerima manfaat mendapatkan Rp 200 ribu. Rp 200 ribu itu sampai ke orangnya maka tidak ada masalah meski administrasinya salah. Nanti administrasinya diperbaiki. Tetapi kalau administrasinya salah, uang yang semestinya Rp 200 ribu tetapi yang sampai Rp 150 ribu, itu salah. Kita ambil tindakan,” tegasnya. (der)

Komentar Anda