79 Siswa SMKN 3 Mataram Tidak Naik Kelas

SMKN-3-Mataram
KENAIKAN KELAS : Sejumlah siswa SMKN 3 Mataram saat melihat nilainya di pembagian raport. (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tercatat ada 79  siswa kelas X dan XI Sekolah Menengah Atas Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Mataram tidak naik kelas. Puluhan siswa-siswi tidak naik kelas, karena mereka tidak mengikuti semeseter dan diberikan tugas tidak dikerjakan.

“Berbagai upaya telah kita lakukan supaya siswa ini naik kelas, namun mereka tidak mau mengindahkan apa yang ditugasin oleh guru. dewan guru akhirnya memutuskan tidak menaikan kelas 79 siswa tersebut,” kata Kepala SMKN 3 Mataram Moh Tauhid, Sabtu (22/6).

Tauhid menjelaskasn, bahwa SMKN 3 Mataram berpedoman pada aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, karena sebanyak 79 siswa yang tidak naik kelas ini tidak mengikuti semesteran dan selanjutnya tidak mengerjakan tugas sebab semua ada aturannya.

BACA JUGA: Mendikbud Revisi Aturan PPDB Sistem Zonasi

“Semua nilai siswa-siswi yang sudah melaksanakan semesteran dan mengerjakan tugas langsung kita input nilainya dan masuk di pusat. Jadi kalau kita mau merubah supaya naik kelas tidak bisa, sebab sudah ada sistemnya,” paparnya.

Menurutnya,  setiap nilai semesteran selalu di input menggunakan sistem e-raport dan wali kelas tidak bisa merubah nilai siswa yang bersangkutan. Kecuali mereka ini mencari mata pelajaran (Mapel) apa yang mereka tidak terpunuhi sesuai standar yang telah ditentukan. Namun sampai saat ini mereka tidak ada yang mencari guru untuk meminta ulangan semester bagaimana bisa naik kelas. SMKN 3 Mataram mempunyai 37 rombongan belajar (Rombel). Setiap kelasnya terdapat 3 hingga 6 siswa yang dinyatakan tidak naik kelas.

Baca Juga :  Siswa Prakerin SMKN 3 Mataram Diberikan PJJ

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum SMKN 3 Mataram, Anwar Muhamin  mengaku terkait dengan kenaikan kelas itu sudah ada pedoman yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah  (Ditjen Dikdasmen) Kemendikbud RI, kemudian diterjemahkan lebih spesifik lagi oleh Direktorat Pembinaan SMK dan ini menjadi pedoman di seluruh SMK seluruh Indonesia, terutama terkait berapa jumelah kompetensi yang disyaratkan sebagai kenaikan kelas

Jadi di aturan sudah ditetapkan bahwa jumlah maksimal kenaikan kelas itu jika mempunyai dua kompetensi, baik pengetahuan dan keterampilan. Jika lebih dari itu dinyatakan tidak naik kelas. Kemudian sekolah bisa menambah aturan baik dari sisi sikap dan lain-lainnya.

Baca Juga :  SMKN 3 Mataram Jadi Pusat Belajar Guru NTB

BACA JUGA: 20-21 Juni PPDB SMA/SMK Jalur Prestasi

“Jadi anak yang tidak naik kelas ini kemampuan akademiknya tidak memenuhi syarat,” katanya.

Dikatakannya, SMKN 3 Mataram telah melaporkan puluhan siswa yang tidak naik kelas tersebut kepada Dinas Dikbud Provinsi NTB, supaya nanti jika sudah ditetapkan jumlah 1 rombel 36 siswa.

“Sebanyak 79 siswa ini tidak naik kelas, karena lebih motivasi belajar dan tingkat kehadiran kurang. Kalau mereka rajin masuk sekolah saja saya yakin akan ada ketercapaian kompetensi yang akan mengiringi pencapian akademik mereka,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebelumnya siswa yang tidak hadir ini pihak sekolah melakukan penanganan dan pembinaan, namun yang bersangkutan tetap tidak mengikuti arahan dan pembinaan yang dilakukan oleh sekolah serta dukungan orang tua juga berpengaruh terhadap peserta didik.

“Kita berharap keterlibatan kedua orang tua supaya siswa yang masuk di SMKN 3 Mataram tahun ajaran baru ini lebih intensif untuk mengawasi anaknya,” harapnya. (adi)

Komentar Anda