SMKN 3 Mataram Jadi Pusat Belajar Guru NTB

H Umar (NASRI/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Satu lagi kebanggaan yang dirasakan jajaran SMKN 3 Mataram. Sekolah ini telah ditunjuk sebagai pusat belajar guru se-NTB yang pernah ikut uji kompetensi, tapi nilainya masih dibawah standar.

Kepaa SMKN 3 Mataram, H Umar mengatakan, sekolah yang dipimpinnya dipilih karena memiliki fasilitas yang memadai untuk dimanfaatkan. Di lain sisi, sekolah ini juga pernah menjadi lokasi uji kompetensi.

“Terakhir sekolah tersebut diakui memiliki SDM yang kompeten. Dengan alasan tersebut, maka SMKN 3 Mataram sangat pantas menjadi pusat belajar bagi semua guru-guru SD, SMP dan SMA/SMK se-NTB,” ungkapnya, Selasa (1/11).

Pusat belajar yang ada di SMKN 3 Mataram, terangnya, sebagai tempat penyelenggaraan pembelajaran bagi guru yang nilai UKG-nya masih dibawah standar. Adapun yang akan dipelajari oleh para guru yang bersangkutan atau yang akan ikut belajar yakni, ada tiga jenis, pertama moda daring (online murni), moda daring kombinasi (tatap muka mandiri) dan terakhir tatap muka murni.

Baca Juga :  Siswa Prakerin SMKN 3 Mataram Diberikan PJJ

Dikatakan, dari ketiga jenis tersebut ada dua jenis dibiayai oleh APBN murni. Sementara tatap muka murni dibiayai APBD. "Pusat belajar ini sebagai tempat pemulihan nilai para guru kita," terangnya.

Adapun dalam hal teknis, ujarnya, yang berhak menjadi tutor atau instruktur di pusat belajar ini diambil dari guru yang memiliki nilai UKG diatas standar. Di lain sisi, guru tersebut sudah dilatih menjadi instruktur nasional.

Baca Juga :  SMKN 3 Mataram Garap Amanat Inpres

Rencana pelaksanaan pusat belajar ini akan berlangsung mulai dari tanggal 8 November hingga 3 Desember 2016 mendatang. Adapun pembagian pelaksanaannya yakni 17 hari untuk pembelajaran tatap muka mandiri, 4 hari untuk tatap muka murni dan 1 hari untuk pemantapan dalam rangka pelaksanaan pos tes.

Dengan hasil pembelajaran dan berbagai tes yang dilakukan, hasil dari guru yang mengikuti pusat belajar, nilainya akan digabung dengan hasil UKG guru bersangkutan dan harus mencapai nilai 80 ke atas. Dengan begitu, barulah para guru yang bersangkutan dianggap guru profesional.  (cr-rie)

Komentar Anda