53 TPS di NTB akan Gelar Pemungutan Suara Ulang

MATARAM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB mengungkapkan sebanyak 53 tempat pemungutan suara (TPS) di delapan kabupaten/kota di NTB, berpotensi untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu NTB, Hasan Basri mengatakan rekomendasi atau saran perbaikan (Sarper) untuk melakukan PSU diberikan oleh Pengawas TPS kepada KPPS, untuk kemudian disampaikan secara berjenjang kepada KPU melalui PPS dan PPK. Berikutnya, KPU yang berhak untuk mengeluarkan keputusan terhadap perlaksanaan dan jadwal PSU di TPS yang direkomendasikan.

Saat ini, pihak KPU tengah mempelajari dasar rekomendasi perbaikan dari Bawaslu untuk kemudian melaksanakan PSU. “Setelah disampaikan oleh PPS, nanti dipelajari oleh KPU, cocok tidaknya untuk dilakukan PSU. Kalau KPU mengatakan cocok (melakukam perbaikan), maka PSU jatuhnya. Yang menentukan pelaksanaan PSU hari apa dan tanggal berapa, adalah KPU-nya. Hari ini (PSU) sudah jalan di Dompu,” kata Hasan Basri, saat dikonfirmasi Radar Lombok, Senin (19/2).

Delapan kabupaten/kota yang berpotensi melaksanakan PSU, antara lain Kota Mataram sebanyak enam TPS, yaitu TPS 22 Kelurahan Karang Baru Kecamatan Selaparang, TPS 1 Mandalika Sandubaya, TPS 20 Mandalika Sandubaya, TPS 15 Turida Sandubaya, TPS 17 Turida Sandubaya, TPS 13 Pagutan Barat Mataram. Sedangkan di Kabupaten Lombok Utara hanya satu TPS, yaitu Singgar Penjalin.

Berikutnya Sumbawa sebanyak enam TPS, yaitu TPS 11 Stowe Brang Kecamatan Utan, TPS 15 Labuhan Sumbawa Labuhan Badas, TPS 16 Kelurahan Labuhan Sumbawa, Labuhan Badas, TPS 41 Karang Dima, Labuhan Badas, TPS 4 Krato Kecamatan Unter Iwes, TPS 7 Krato Unter Iwes.

“Untuk yang Kota Mataram sudah disampaikan saran perbaikannya dan ditunggu tindak lanjut dari KPU. Sekarang ditunggu polanya, terakhir masih dirapatkan tentang ini. Lombok Utara satu TPS informasinya hari Rabu (21/2) akan melakukan PSU. Menurut informasi dari teman-teman PSU akan dilakukan tanggal 24 Februari,” bebernya.

Selanjutnya di Lombok Timur ada dua, yakni di TPS 14 Lando Terara, TPS 2 Bandok Wanasaba. Sedangkan di Lombok Tengah terdapat di TPS 27 Lendang Ape Praya, TPS 20 Muncan Kopang. Kemudian Kota Bima di TPS 7 Panggi Mpunda dan Dompu TPS 14 Pekat Kecamatan Pekat. Terbanyak adalah PSU akan dilaksanakan di Kabupaten Bima sebanyak 34 TPS di Kecamatan Parado. Hal ini imbas pembakaran yang dilakukan oleh salah satu oknum peserta Pemilu.

Baca Juga :  Bayi Kembar Siam Berkaki Enam Kesulitan BAB

“Di Lombok Timur saran perbaikan masih dibahas oleh KPU, karena masa jabatan KPU-nya mau berakhir. Lombok Tengah informasinya masih sedang dikoordinasikan. Artinya Sarper sudah dikoordinasikan. Ini KPU masih mempelajari. Dompu sekarang satu TPS sedang dilakukan (PSU),” ujarnya.

“Penghitungan suara ulang di dua TPS di Sumbawa, yakni TPS 3 dan 4. Mekanisme pemungutan suara ulang dan perhitungan suara ulang menjadi wewenang KPU. Kami hanya menyampaikan saran perbaikan,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan Hasan Basri, PSU dapat dilakukan apabila memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada 372 ayat (1) dan (2) UU No 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum. Diantaranya terjadi bencana alam atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungarn suara tidak dapat dilakukan.

Kemudian pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan rnenurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan.

“Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan,” ulasnya.

Sementara Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menimpali bahwa pihaknya masih menghimpun laporan dari KPU Kabupaten/Kota terkait situasi yang dapat menjadi alasan dilakukannya pemungutan suara ulang. Adapun dasar dilakukan pemungutan suara ulang yakni rekomendasi Panwascam, yang bekerja pada ruang lingkup TPS yang potensial dilakukan pemungutan suara ulang.

Baca Juga :  Bawaslu Tegur Keras Caleg DPR RI

Selanjutnya rekomendasi Panwascam disampaikan ke PPK dan dilaporkan kembali ke KPU Kabupaten/Kota untuk diputuskan perlu tidaknya pemungutan suara ulang. “Kami akan mempersiapkan segala hal terkait rekomendasi Panwas Kuala Lumpur yang meminta dihentikannya penghitungan suara metode pos dan KSK. Juga terkait surat suara tertukar dan pemilu lanjutan disejumlah daerah terdampak bencana alam yang juga masih mempertimbangkan situasi lapangan,” jelasnya.

Terakhir, Hasyim merespon masukan dan laporan dari para pihak terkait Sirekap. Menurut dia KPU menerima masukan dan siap mengoreksi apabila Sirekap belum sempurna. “Tidak ada niat manipulasi, atau mengubah hasil suara, mengingat formulir C hasil plano diunggah apa adanya sesuai yang diunggah KPPS,” tegasnya.

Sedangkan Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU NTB, Halidy menyebut dari delapan daerah yang disarankan Bawaslu, baru empat Kabupaten/Kota yang resmi akan melaksanakan PSU. Diantarannya Kabupaten Dompu, tepatnya TPS 14 di Desa Pekat,Kecamatan Pekat pada 19 Februari 2024 mendatang. Lalu di Kabupaten Lombok Utara,  TPS 12 Desa Sigar Penjalin, Kecanatan Tanjung pada 21 Februari 2024 nanti.

Sementara di Lombok Timur, PSU akan dilaksanakan di TPS 14 Terara, Lando pada 23 Februari 2024. Selanjutnya  Kabupaten Sumbawa di TPS 15 dan 41 Labuhan Sumbawa, TPS 16 Karang Dima, TPS 4 dan 7 Kerato serta TPS 11 Stowe Brang pada 24 Februari 2024.

Komisioner KPU Kota Mataram, Dewi Ratnasari yang dikonfirmasi membenarkan bawah pihaknya sudah mendapatkan arahan perbaikan dari Bawaslu untuk segera melaksanakan PSU. Segera setelah menerima Sarper tersebut, pihaknya melaksanakan rapat bersama untuk mengkaji.

“Baru 1 yang terkonfirm terima, kami masih cek TPS yang lain. Malam ini langsung rapat. Intinya KPU Kota Mataram sudah menerima Sarper, dan tinggal kita kaji bersama. Kalau memang harus PSU, ya wajib kita ikuti aturan tersebut,” ucapnya. (rat/yan)

Komentar Anda