Bawaslu Tegur Keras Caleg DPR RI

Umar Achmad Seth (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB telah memberikan teguran keras kepada salah satu calon legislatif (Caleg) DPR RI daerah pemilihan (Dapil) pulau Lombok dari Partai Gerindra, Wayan Karioka. Pasalnya, Karioka telah menggunakan foto kegiatan keagamaan (Hindu) sebagai bahan kampanye.

Hal itu tak ayal membuat tokoh-tokoh agama Hindu keberatan atas perbuatan Caleg DPR RI dari Partai Gerindra tersebut. “Caleg DPR RI atas nama Wayan Karioka telah kita berikan teguran keras,” kata Komisioner Bawaslu Provinsi NTB Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran, Umar Achmad Seth, kepada Radar Lombok, Selasa kemarin (9/1).

Diungkapkan Umar, para tokoh agama Hindu keberatan, lantaran foto yang dipergunakan sebagai bahan kampanye adalah foto kegiatan agama Hindu yang diambil sebelum masa kampanye. Sehingga hal ini pun menimbulkan keresahan para tokoh agama Hindu yang merasa dilibatkan dalam kegiatan politik praktis dan kepentingan pribadi Caleg tersebut.

Ditambahkan Umar, dalam foto kegiatan keagamaan yang dipergunakan Karioka sebagai bahan kampanye itu, juga terdapat foto tiga ASN, yakni Rektor Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Mataram Wayan Wirata, oknum Dosen di Universitas Mataram, dan oknum ASN di lingkup Pemprov NTB.

“Pihak Bawaslu juga sudah melalukan klarifikasi terhadap tiga ASN tersebut,” kata mantan Komisioner KPU Lombok Barat tersebut.

Lebih lanjut disampaikan, dari hasil klarifikasi Bawaslu NTB terhadap ke tiga ASN tersebut, mereka mengaku tidak menduga dan tidak mengetahui sama sekali jika foto kegiatan keagamaan yang dihadirinya, dipergunakan oleh Caleg DPR RI Wayan Karioka sebagai bahan kampanye.

Baca Juga :  Bawaslu Petakan 1.539 TPS Berpotensi Rawan

Sebab itu, dari hasil klarifikasi itu pihaknya menilai tidak ada pelanggaran netralitas yang dilakukan tiga ASN tersebut. “Jadi tiga ASN yang ada di foto itu hanya dicatut, untuk kepentingan kampanye Caleg tersebut,” terangnya.

Menurutnya, boleh saja Caleg mensosialisasikan dirinya, akan tetapi jika menimbulkan keresahan sosial, maka pihaknya berkewajiban menghentikan aktivitas kampanye tersebut. Dimana hal itu sudah diatur dalam Perbawaslu nomor 5 dan PKPU 15 tahun 2023,  bahwa Caleg boleh mensosialisasikan dirinya, namun tidak boleh menimbulkan keresahan sosial. “Dan Caleg itu sudah kita berikan teguran keras,” tegas Umar.

Lebih lanjut diungkapkan, jika perbuatan serupa diulang kembali dalam masa kampanye sampai tanggal 10 Februari 2024, maka Bawaslu akan memproses yang bersangkutan dengan pelanggaran pidana. “Jika perbuatan serupa diulang, kita akan proses perbuatan pelanggaran pidana,” lugasnya.

Tingkatkan Pengawasan DPTb dan DPK

Di sisi lain, Bawaslu NTB juga memperketat pengawasan terhadap Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilu 2024. “Pemungutan suara sudah semakin dekat, dan tentunya pengawasan terhadap pemutakhiran daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus harus tetap dilakukan sampai batas akhir pengurusan pindah memilih bagi warga dengan alasan tertentu,” ungkap Anggota Bawaslu NTB, Hasan Basri.

Berdasarkan hasil laporan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap hasil pengawasan pemutakhiran DPTb dan DPK di Provinsi NTB. Dari sinkronisasi data per 8 Januari 2024, total data pemilih masuk di 10 Kabupaten/Kota adalah 1.439 pemilih dan total pemilih keluar sebanyak 622 pemilih, dengan total DPK sebanyak 280 pemilih.

Baca Juga :  Imigrasi Deportasi Dua WNA Amerika

“Data ini akan terus diupdate secara periodik sesuai perkembangan hingga batas akhir pengurusan pindah memilih, atau bahkan hingga hari pemungutan suara, untuk memastikan warga bisa menggunakan hak pilihnya meskipun berada di luar domisili sesuai KTP,” sebut Hasan.

Pengawasan ini kata Hasan, penting dilakukan untuk memastikan bahwa data DPTb dan DPK yang dimiliki oleh Bawaslu NTB dan KPU NTB valid dan sinkron sebagai bentuk upaya dalam menjaga hak pilih warga.

Untuk itu ia menekankan kepada jajarannya untuk fokus mengawal hak pilih warga, terutama warga yang pindah memilih yang masuk ke dalam DPTb dan DPK, serta warga yang berada di lokasi khusus (Loksus) dengan TPS khusus.

“Terutama di rumah tahanan, pesantren, panti sosial, dan lokasi tambang di Pulau Sumbawa, teman-teman harus memastikan mereka yang di lokasi TPS khusus bisa memilih dan terdaftar di TPS khusus tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota KPU NTB, H Syamsuddin manambahkan pihaknya tengah melakukan sinkronisasi data pemutakhiran DPTb dan DPK terakhir dari rekap KPU Kabupaten/Kota se-NTB dengan data Bawaslu. Tercatat total Daftar Pemilihan Tetap (DPT) di NTB pada Pemilu serentak tahun 2024 mencapai 3.918.291 jiwa. Dari jumlah itu sebanyak 0,594 persen atau sekitar 23.279 jiwa merupakan pemilih disabilitas. (yan/rat)

Komentar Anda