Imigrasi Deportasi Dua WNA Amerika

DEPORTASI: Akibat overstay atau kelebihan masa tinggal, dua WNA asal Amerika Serikat ditangkap Imigrasi Kelas I TPI Mataram, untuk selanjutnya dideportasi ke negara asal. (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi NTB bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, kembali melakukan pendeportasian terhadap warga negara asing (WNA). Kali ini pasangan WNA asal Amerika Serikat berinisial JDD, laki-laki, berusia 29 tahun, dan RYD, perempuan, berusia 30 tahun, akan dideportasi ke negara asalnya karena overstay (kelebihan tinggal) selama lebih dari 120 hari di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Pungki Handoyo menyampaikan ke dua WNA Amerika Serikat tersebut, telah diamankan oleh petugas di TPI Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) ketika hendak berangkat menuju Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (8/11) kemarin.

“Petugas di TPI BIZAM yang mengamankan pada saat akan berangkat ke Kuala Lumpur, kemudian dijemput oleh petugas di Seksi Inteldakim untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi,” ungkap Pungki saat ditemui di Mataram, Kamis (9/11).

Adapun ke dua WNA Amerika Serikat ini telah menjalani pemeriksaan oleh petugas Seksi Inteldakim di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa dua orang ini dengan sengaja tinggal di Wilayah Indonesia dalam hal ini di Bali, dan telah melewati batas dari masa berlaku izin tinggal yang dimilikinya.

Baca Juga :  Organda NTB Minta Penyesuaian Tarif Poto Tano – Kayangan

“Hasil pemeriksaan oleh petugas Seksi Inteldakin ke duanya overstay selama lebih dari 60 hari, dan melanggar Undang-undang Nomor 6 tahun 2021 pasal 78 ayat 3 tentang keimigrasian, dan akan dikenakan pendeportasian dan penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia,” jelasnya.

Overstay sambung Pungki, adalah tanggung jawab WNA untuk memperpanjang masa izin tinggalnya di Inodensia. Namun ke dua WNA ini tidak memperpanjang visanya, karena alasan tidak memiliki cukup uang.

“Posisinya dua WNA ini dia hanya berwisata atau berlibur. Selama di Bali pengakuan yang bersangkutan dia kehabisan uang, jadi tidak bisa mengaktifkan visanya. Selama posisi empat bulan itu, merekla hanya stay di Bali saja, dan tidak ada kegiatan apapun,” terangnya.

Lebih lanjut disampaikan Pungki, ke dua WNA ini takut pulang melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, sehingga memilih melalui pulau Lombok. Dengan pertimbangan Imigrasi di Lombok tidak sama ketatnya dengan pemeriksaan di Bandara Bali. “Dia di Lombok sekitar satu mingguan, dan lebih banyak mereka di Bali. Dia berpikir bahwa Imigrasi di Mataram tidak mengetahui kegiatan ataupun overstay-nya,” ujarnya.

Dalam banyak kasus, alasan WNA tidak memperpanjang visa ini beragam. Mulai dari mengaku tidak tahu informasi soal tata cara memperpanjang visa. Dimana yang bersangkutan harus balik ke negaranya untuk mengaktifkan visa, baru kemudian bisa kembali ke Indonesia hingga kehabisan uang. “Itu (memperpanjang visa, red) yang mereka tidak lakukan. Kalau lebih 60 hari, sudah pasti dideportasi, tidak bisa bayar denda lagi,” tambahnya.

Baca Juga :  Panen Raya di Sumbawa, Jokowi Sorot Harga Jagung Anjlok

Dengan ditangkapnya dua WNA ini, artinya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram sudah melakukan deportasi terhadap empat orang warga negara Amerika Serikat pada periode Oktober hingga November 2023 ini. Dan sudah ada 43 orang WNA sejak Januari 2023.

“Kami sudah sampaikan juga pemberitahuan ke Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Indonesia, terkait warganya yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan menyampaikan bahwa penindakan tegas terhadap orang asing yang melanggar aturan di Indonesia, terutama di NTB ini sudah sesuai dengan amanat Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Kami juga berusaha untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang berada di NTB, khususnya Lombok, sehingga nantinya hanya orang asing yang bermanfaat saja yang boleh masuk di sini,” ujarnya. (rat)

Komentar Anda