Organda NTB Minta Penyesuaian Tarif Poto Tano – Kayangan

FOTO BERSAMA: Ketua Organda NTB Junaidi Kasum bersama Wagub NTB Hj Sitti Rohmi Djalilah serta jajaran usai rakor.(IST / RADAR LOMBOK)

MATARAM – Organisasi Angkutan Darat (Organda) NTB meminta pemerintah provinsi (pemprov) NTB meninjau tarif penyeberangan antar pulau, yakni Poto Tano dan Kayanganan. Pasalnya sampai sekarang tarif yang dipakai penyebarangan Poto Tano –Kayangan masih menggunakan tarif lama.

Ketua Organda NTB H Junaidi Kasum mengatakan, penyeberangan antar pulau Poto Tano – Kayangan agar ditinjau kembali tarif biayanya. Penyeberangan Poto Tano – Kayangan masih memakai tarif Alas – Kayangan dengan jumlah jarak tempuh 17 mil dengan Rp 465 ribu setingkat kijang innova dan setingkatnya. Karena Kayangan – Poto Tano adalah kebijakan yang ada di provinsi bukan pusat, maka kewenangannya masih dalam ranah gubernur.

Baca Juga :  Termahal Ketiga di Indonesia, Biaya Haji NTB Tembus Rp 58 Juta

“Jadi kami minta agar jumlah tarif Poto Tano- Kayangan ditinjau sesuai jarak tempuhnya, yaitu 11 mil dengan nilai Rp 305 ribu, bukan Rp 465 ribu,” kata Junaidi Kasum, Kamis (10/6).

Dikatakan Junaidi, karena tarifnya yang tidak sesuai dengan jarak tempuh tersebut memberatkan para pengusaha transportasi. Karena tarif yang dibayarkan tidak sesuai dengan jarak tempuh. Untuk itu bisa atur penyesuaiannya, apalagi dalam waktu dekat NTB akan menyambut gelaran event internasional.

“Harusnya bisa sesuaikan tarifnya untuk teman-teman yang trasportasinya, seperti kijang Innova dan lainnya itu,” imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya terus melakukan rakor dengan Dishub dan seluruh pengusaha angkutan darat termasuk angkutan ASDP Lembar maupun Poto Tano – Kayangan, dalam rangka transportasi ini menuju MotoGP 2022 dan bulan 9 nanti ada super bike. Selanjutnya, khusus untuk perizinan transportasi, Organda mengusulkan ke Pemprov NTB, agar proses perizinan kembali pada Perda No. 6 tahun 2018, bahwa seluruh perizinan transportasi dipusatkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) tidak lagi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Juga :  Beras Mahal, Puluhan Warga Geruduk Kantor Gubernur

“Karena sekarang yang terjadi setelah kita mendata, izin-izin transportasi ini kadang di DPMPTSP, tapi kok tidak ada datanya di Dishub. Ada data Dishub, tapi tidak konek di DPMPTSP, khusus transportasi,” katanya. (dev)

Komentar Anda