402 Botol Miras Tradisional Dimusnahkan

DIMUSNAHKAN: Polsek Narmada bersama Forkopimcam setempat memusnahkan 402 botol miras hasil sitaan dari operasi KRYD. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM-Polsek Narmada memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras) tradisional, hasil operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) beberapa waktu lalu.

“Iya, hari ini kami lakukan pemusnahan barang bukti miras hasil sitaan dari kegiatan KRYD, jumlahnya 402 botol,” sebut Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria, Rabu (17/1).

Rinciannya, 156 botol besar jenis tuak, 148 botol kecil jenis brem dan 2 botol bir putih. Pemusnahan di belakang kantor Polsek Narmada.  “Pemusnahan miras ini dilakukan dengan cara menuangkannya ke tanah yang sudah dibuatkan lubang,” katanya.

Baca Juga :  Rumah Digerebek, Istri Pengedar Sabu Protes Tak Diberi Tahu

Pemusnahan berdasarkan Perda Lobar tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. “Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh seluruh perwakilan Forkopimcam (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan) tingkat Narmada. Dan juga penandatanganan berita acara pemusnahan,” ungkap dia.

KRYD yang dilakukan selama ini bertujuan mengurangi keberadaan miras tersebut. Bahkan kalau bisa meniadakan miras itu beredar, khususnya di wilayah Polsek Narmada. “Agar masyarakat bisa merasakan keamanan dan kenyamanan serta tidak adanya gangguan kamtibmas dari pengonsumsi miras,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasus Penyerangan Polisi di Karang Taliwang, Polresta Mataram Periksa Ketua PAN Cakranegara

Seluruh barang bukti miras itu didapatkan dari warung atau cafe dan rumah warga yang menjual miras tanpa mengantongi izin menjual dan menyimpan miras. “Miras ini merupakan ancaman dan musuh bersama pemerintah dan masyarakat Lobar, khususnya di Kecamatan Narmada,” katanya.

Pemusnahan itu turut dihadiri Sekretaris Camat Narmada, perwakilan Koramil Narmada, dan Forkopimcam Narmada. (sid)

Komentar Anda