105 Pelaku Kejahatan Ditangkap Polresta Mataram

MATARAM – Satreskrim Polresta Mataram dan polsek jajaran meringkus 105 pelaku kejahatan dalam Operasi Jaran Rinjani 2024 pada 27 Mei-9 Juni.
“Operasi Jaran Rinjani ini dilaksanakan selama 14 hari. Sasarannya pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warganegara di gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Kamis (13/6).

Terbanyak curat 86 kasus dengan tersangka 93 orang. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain HP, motor, sepeda, LPG 3 kg, kotak amal, mesin pertukangan dan uang, serta lainnya. “Barang bukti paling banyak HP, sebanyak 67 unit,” ungkapnya.

Urutan kedua disusul curanmor 6 kasus. Ada 7 pelaku yang ditetapkan tersangka dengan sejumlah barang bukti yakni 6 motor, 2 kunci duplikat dan 4 lembar surat-surat kendaraan.
Terakhir kasus curas 5 kasus dengan jumlah 5 tersangka. Polisi mengamankan barang bukti 67 HP. “Tindak lanjut dari hasil Operasi Jaran Rinjani ini, kami melakukan proses hukum dalam bentuk penyidikan, pengiriman tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram,” katanya.
Pengungkapan kejahatan 3C tahun 2024 ini mengalami kenaikan dibanding 2023. Baik dari jumlah kasus maupun jumlah tersangka.

Baca Juga :  Dugaan Penganiayaan Mahasiswa oleh Satpam Unram Diselidiki

Tahun 2023, pengungkapan kasus sebanyak 80 naik menjadi 97 kasus. Sedangkan dari jumlah tersangka dari 88 orang menjadi 105 tersangka pada 2024. “Jadi, terjadi kenaikan sebanyak 21,25 persen kasus. Dan untuk jumlah tersangka naik 19,32 persen,” ucap dia.
Meningkatnya tren kejahatan tersebut tak terlepas dari faktor ekonomi, karena menyangkut sosial dan ekonomi. “Kita tetap akan melakukan upaya pencegahan. Dan sisi lain juga kita tetap akan mengedepankan upaya hukum,” katanya.

Baca Juga :  Preteli Motor Polisi, Residivis Ditangkap untuk Ketiga Kali

Pelaku yang diungkap dalam Operasi Jaran Rinjani 2024 ini, ada juga seorang residivis. Sebagian besar dari pelaku juga berasal dari luar wilayah Kota Mataram. “Benyak pelaku yang berasal dari luar Kota Mataram, tapi menjalankan aksinya (pencurian) di Kota Mataram,” ucap Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP untuk kasus curat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan kasus curas Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun. “Kalau untuk pidana penadahan berdasarkan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun,” tandasnya. (sid)

Komentar Anda