Yuyut Pakai Uang Perusahaan Rp 300 Juta untuk Pacaran

DIPERIKSA: Tersangka YS, mengenakan pakaian tahanan berwarna orange saat diperiksa penyidik Polsek Sandubaya.(ist)

MATARAM – Seorang perempuan inisial YS alias Yuyut (27) asal Buer, Kabupaten Sumbawa Besar mendekam dipenjara. Ia dilaporkan oleh bosnya lantaran menggelapkan uang perusahaan Rp 300 juta.

“Alasannya (uang Rp 300 juta itu) dipinjam pacarnya. Tetapi hasil lidik (penyelidikan), (uang itu) dipakai pacarnya untuk liburan ke Gili sama dia (YS) juga,” terang Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah, Minggu (18/2).

Pacar YS berinisial BDPR. Polsek Sandubaya menangkap YS di rumahnya di BTN Granada Residence, Kecamatan Gerung, Lobar, Rabu (10/2) lalu. Kini YS telah berstatus tersangka, sedangkan kekasihnya kabur setelah mengetahui uang yang digunakan untuk foya-foya tersebut merupakan uang bos pacarnya. “Kita masih lidik, karena orangnya (BDPR) kabur,” sebutnya.

Baca Juga :  Berkas Tersangka TPPO Diserahkan ke Jaksa

Tersangka bekerja di salah satu perusahaan kontraktor yang berkantor di Jalan Hasanudin No. 50 Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. “YS sebagai administrasi keuangan di perusahaan itu,” katanya.

Uang perusahaan disimpan di rekening tersangka. Sejatinya, uang perusahaan yang akan dipergunakan untuk keperluan kantor, digunakan tersangka secara pribadi. “Diam-diam pelaku mentransfer uang perusahaan melalui m-banking ke rekening pacarnya (BDPR),” ungkap dia.

Pelaku mentransfer uang perusahaan secara bertahap. Pada Desember 2023 hingga Januari 2024. Dengan rincian pada 30 Desember Rp 50 juta, 1 Januari Rp 100 juta, 2 Januari Rp 90 juta, 3 dan 4 Januari Rp 30 juta. “Sehingga totalnya Rp 300 juta. Tersangka mengaku mentransfer uang itu tanpa izin dari direktur maupun pemilik perusahaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Ngaku Polisi di Instagram, Siti Berhasil Tipu Korban

Selain mengamankan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa HP, buku tabungan, kartu ATM dan bukti transaksi m-banking. “Tersangka sudah ditahan. Penahanan dititipkan di Rutan Polresta Mataram,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sesuai dengan Pasal 374 KUHP. “Ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun,” tutup Nasrullah. (sid)

Komentar Anda