Ngaku Polisi di Instagram, Siti Berhasil Tipu Korban

DIBAWA: Seorang IRT di Kota Mataram bersama dibawa ke ruang Harda Satreskrim Polresta Mataram, setelah diamankan di rumahnya. ( ROSYID/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Gegutu Timur, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram diamankan Tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram, Selasa (14/2) kemarin, sekitar pukul 13.00 WITA.

Perempuan inisial SHY alias Siti tersebut diamankan berdasarkan aduan dari salah seorang korban. Setelah dijemput di rumahnya, SHY langsung dibawa ke Unit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polresta Mataram untuk diperiksa lebih lanjut.

SHY melakukan penipuan dengan mencatut salah satu anggota polisi bernama Yudi Andreansyah, dengan membuatkan Yudi Andreansyah akun instagram @yudi.andreansyah.

Dengan akun instagram tersebut, SHY mem-posting sejumlah kegiatan dari Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. Hal itu dilakukan pelaku untuk meyakinkan korban bahwa Yudi adalah orang kepercayaan dari Kadek Adi.

Baca Juga :  Marbut Terduga Pelaku Cabul Dituntut 10 Tahun

Korban yang mengaku dirinya salah seorang yang mengidolakan Kadek Adi pun terbuai dengan modus pelaku, sehingga pelaku memanfaatkan hal itu untuk menjalin komunikasi dengan korban. “Yang bersangkutan menjalin komunikasi dengan korban lewat direct message (DM) melalui instagram @yudi.andreansyah,” sebutnya.

Setelah membangun komunikasi sekitar 2 tahun dengan korban melalui akun instagram yudi.andreansyah, pelaku pun meminta uang kepada korban dengan mengatasnamakan Kadek Adi. Alhasil, pelaku pun meraup keuntungan Rp 16 juta. “Korban mentransfer uang ke rekening bank milik suami pelaku secara berkala, dan ada juga diberikan secara tunai,” katanya.

Baca Juga :  Curi Motor, Toni Ditangkap Saat Mabuk di Cafe Tuak

Dari hasil pemeriksaan pelaku, setelah menerima uang dari korban, pelaku langsung menariknya dan uang tersebut digunakan untuk menutupi utangnya di salah satu bank simpan pinjam. “Uang itu untuk membayar utang di bank,” bebernya.

Kendati sudah diamankan, kasus ini belum masuk tahap penyelidikan. Karena sejauh ini korban belum membuat laporan polisi secara resmi. Namun apabila sudah masuk laporan polisi, proses hukumnya akan mengarah ke tindak pidana penipuan. “Kalau laporannya sudah ada, akan mengarah ke dugaan tindak pidana penipuan. Saat ini kami masih menunggu korban membuat laporan,” tandasnya. (cr-sid)

Komentar Anda