Warga NTB Dukung Amnesti untuk Nuril

nuril
DUKUNGAN : Aksi galang dukungan agar Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Baiq Nuril di arena Car Free Day Jalan Udayana Mataram kemarin. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Dukungan untuk Baiq Nuril terus mengalir dari berbagai kalangan. Minggu pagi (14/7), sejumlah aktivis menggalang dukungan untuk Nuril di arena Car Free Day (CFD) di Jalan Udayana Mataram. Aksi galang dukungan dimulai sekitar pukul 07.00 Wita dan berakhir sekitar pukul 08.30 Wita. Warga berharap Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Ada poster dukungan yang mereka bawa.

Koordinator aksi, Nurjanah, menyampaikan bahwa aksi tersebut dimaksudkan untuk menyelamatkan korban pelecehan yang justru menjadi terpidana dan divonis pidana penjara 6 bulan dan denda Rp 500 Juta. “Aksi kami kali ini untuk mendukung amnesti untuk Baiq Nuril. Teman-teman yang ikut aksi hari ini dari berbagai kalangan masyarakat,” ujarnya.

Di akhir kegiatan, warga membubuhkan tangan tanda dukungan di kain panjang yang sudah disediakan. Warga juga mengisi form dukungan pemberian Amnesti.

Baca Juga :  Nuril Resmi Jadi Tahanan Kota

BACA JUGA: Petisi untuk Nuril Ditandatangani Ratusan Ribu Orang

Seperti diketahui, kasus ini mencuat pertengahan 2017. Nuril adalah seorang guru honor di SMAN 7 Mataram. Ia dituduh merekam dan menyebarkan percakapan mesum kepala sekolahnya waktu itu, H. Muslim. Percakapan bermula Desember 2014.  Percakapan yang direkam mengenai cerita kepala sekolah yang mengaku berhubungan dengan orang lain. Ibu tiga orang anak ini juga merasa dilecehkan oleh kepala sekolahnya. Percakapan tersebut kemudian menyebar.

Muslim kemudian melaporkan Nuril ke Polres Mataram hingga akhirnya Nuril ditetapkan sebagai tersangka. Tidak hanya dipolisikan, Nuril juga dipecat sebagai guru honor. Kasus yang menimpa Baiq Nuril ini mengundang empati banyak pihak. Gerakan untuk membebaskan Nuril menggema hingga ke tingkat nasional. Nuril dianggap sebagai korban pelecahan oleh kepala sekolah tempatnya mengajar. 

Baca Juga :  Sejumlah Pejabat Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Nuril

BACA JUGA: Jadi Pelapor Nuril, Jabatan Muslim akan Dikaji

Nuril sempat mendekam di Lapas Mataram, namun majelis memerintahkan agar ia dibebaskan dan dikenakan tahanan kota. Saat disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram majelis hakim  tidak menemukan unsur pidana pelanggaran UU ITE. Nuril lega dengan hasil putusan pengadilan tingkat pertama itu. Sayang, jaksa penuntut umum langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 26 September 2018, majelis hakim kasasi mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum. Baiq Nuril lalu dijatuhi penjara enam bulan. Tak terima, Baiq Nuril kemudian mengajukan PK pada awal Januari 2019, namun ditolak.

Kini upaya terakhir yang ditempuh Baiq Nuril yaitu mengajukan Amnesti kepada Presiden Joko Widodo.(cr-der)

Komentar Anda