Nuril Resmi Jadi Tahanan Kota

Nuril Resmi Jadi Tahanan Kota
MENANGIS HARU : Baiq Nuril Maknun (baju biru) menangis haru bersama keluarganya usai peralihan penahanannya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu lalu (31/5). (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram akhirnya mengabulkan permohonan pengalihan penahanan yang diajukan penasehat hukum Baiq Nuril Maknun, terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi tahanan kota.

Dengan demikian, PN Mataram resmi mengeluarkan mantan pegawau honorer SMAN 7 Mataram dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Mataram. Pengalihan status penahanan ini dikabulkan majelis dalam sidang keenam yang digelar pada Rabu lalu (31/5). Pengalihan penahanan ini mulai dari tanggal 31 Mei sampai dengan 24 Juli 2017.‘’ Majelis hakim  mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa. Terhitung mulai hari ini (31/5), status tahanan terdakwa menjadi tahanan kota,’’ ujar Humas PN Mataram, Didiek Jatmiko yang dikonfirmasi usai persidangan digelar.

Penangguhan penahanan ini kata dia  murni keputusan dari majelis hakim yang tidak bisa dipengaruhi oleh siapapun. ‘’ Hakim itu tidak bisa diintervensi. Peralihan penahanan ini melalui pertimbangan yuridis,’’ imbuhnya. 

Ia mengakui, banyak pertimbangan atas dikabulkannya peralihan status penahanan ini. Antara lain, terdakwa merupakan ibu rumah tangga yang memiliki tiga orang anak. Dimana dua diantaranya masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Dimana kebutuhan ketiga anaknya ini masih diurus oleh terdakwa. ‘’ Ini tidak lepas dari alasan kemanusian, dimana terdakwa adalah ibu rumah tangga yang anaknya masih kecil-kecil. Anak-anaknya ini masih sangat membutuhkan bimbingan dari terdakwa sebagai seorang ibu,’’ katanya.

Selain itu, banyaknya pihak yang menjadi penjamin punya andil besar dikabulkannya peralihan ini. Penjamin terdakwa berjumlah ratusan yang berasal dari perorangan dan lembaga. ‘’ Salah satunya itu. Tapi yang dikabulkan ini pengalihan bukan penangguhan. Kalau pengalihan tetap ditahan , tapi sebagai tahanan kota dan tidak boleh keluar dari wilayah hukum PN Mataram tanpa seizing pengadilan,’’jelasnya.

Didiek juga memastikan Nuril nantinya diwajibkan untuk menghadiri persidangan selanjutnya. ‘’ Kalau tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah, maka dia bisa kembalikan lagi di posisi semula yaitu ditahan Lapas Mataram,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Vonis 14 Tahun Terdakwa Pembunuh Kekasih Dikurangi, Jaksa Tempuh Kasasi

Juru bicara tim penasehat hukum terdakwa yakni Joko Jumadi mengapresiasi sikap majelis hakim yang telah mengabulkan permohonan terdakwa.”Kita sangat mengapresiasi majelis hakim yang telah mengabulkan permohonan ini. Majelis hakim telah mempertimbangkan aspek perlindungan hukum terhadap korban dan aspek hak asasi manusia (HAM),”ujarnya.

Salah seorang penasehat hukum terdakwa Azis Fauzi mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi putusan majelis hakim yang mengabulkan peralihan penahanan Nuril dari tahanan Lapas menjadi tahanan kota. ‘’ Kami sangat mengapresiasi putusan dari majelis hakim yang mengabulkan permohonan kami,’’ katanya.

Keputusan majelis hakim tersebut menurut Joko, sangat relevan dari keterangan ahli yang dihadirkan dari Komisi Nasional (Kamnas) Perempuan oleh para penasehat hukum terdakwa. Dalam kesaksian saksi ahli tersebut menyatakan bahwa nuril hanya menjadi korban.” Pada pokoknnya keterangan ahli tadi menyatakan bahwa ibu Nuril merupakan korban seksual secara verbal di tempat kerja yang terjadi karena adanya ketimpangan relasi sosial antara atasan dan bawahan, dan ini sangat pas dengan apa yang diberikan majelis hakim,”ujarnya.

Nantinya kendati sudah mendapat pengalihan penahanan namun para penasehat hukum terdakwa tetap pada rencana awal untuk terus memperjuangkan Nuril  bebas dari jerat hukum. Dari fakta persidangan, tidak ditemukan satupun yang menguatkan bukti adanya transfer rekaman percakapan Muslim dan Nuril yang dilakukannya.”Kalau upaya kami tetap pada rencana awal bahwa Ibu Nuril harus bebas karena Ibu Nuril adalah korban,”ujarnya.

Sebelumnya, sidang keenam ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yaitu komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherawati yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa. Selain itu, sidang tertutup ini juga untuk menkronfrontir keterangan dari beberapa pihak. Yaitu pelapor H Muslim mantan kepala SMAN 7 Mataram, saksi H Imam Mudawin dan terdakwa Baiq Nuril.

Baca Juga :  Pencuri di Kantor FIF Anjani dan Apotek Lenek Ditangkap

Usai sidang digelar, pekikan takbir menggema  di luar ruang sidang Chandra tempat sidang digelar. Isak tangis dari pendukung Nuril terus mengalir saat mengetahui peralihan status penahanan dikabulkan oleh majelis hakim. Nuril sendiri tak kuasa menahan tangisnya saat keluar dari ruang persidangan. ‘’ Ibu, ibu, mana ibu saya,’’ katanya sambil terisak mencari ibu kandungnya.

Nuril lantas menyalami dan memeluk satu persatu keluarga dan pendukungnya. Ia mengaku tidak bisa menjelaskan rasa bahagianya  atas dikabulkannya status peralihan penahanan tersebut. ‘’ Saya sangat bersyukur bisa berpuasa dengan anak-anak saya. Tidak ada yang melebihi rasa bahagia saya dengan berkumpul dengan keluarga. Saya juga kangen dengan ibu saya, karena saya tidak pernah ketemu,’’ imbuhnya dengan penuh derai air mata.

Sementara itu, H Muslim selaku pelapor saat ditemui usai sidang seperti biasanya enggan memberikan komentarnya. Ia lebih memilih bungkam terkait kasus yang saat ini gaungnya sudah sampai ke nasional tersebut. ‘’ Saya mau salat,’’ ujarnya seraya meninggalkan gedung PN Mataram.

Sidang berikutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini bermula ketika  Nuril ditelpon oleh oknum kepala sekolah  yang menceritakan pengalaman pribadinya dengan perempuan lain. Percakapan yang sangat bermuatan unsur pelecehan seksual tersebut kemudian direkam oleh Nuril.

Pada Desember 2014, seorang rekan meminjam handphonenya, kemudian mengambil rekaman percakapan antara oknum kepala sekolah dan Nuril. Rekaman tersebut bocor, membuat oknum kepala sekolah yang membeberkan aib dirinya sendiri pada Nuril malu dan kemudian melaporkan ke kepolisian. Nuril lantas ditahan.(gal/cr-met)

Komentar Anda