Sejumlah Pejabat Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Nuril

Penahanan Nuril
KETERANGAN: Wakil Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana didampingi Sekda, Asisten III dan Kepala BKPSDM memberikan keterangan terkait kasus Nuril kemarin. (Fahmy/Radar Lombok)

MATARAM-Kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Baiq Nuril Maknun terus mendapatkan perhatian publik. Wakil Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana sendiri menyatakan siap menjadi penjamin Nuril sebagai syarat dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan yang bersangkutan. Hal ini disampaikan Mohan kepada wartawan setelah bertemu dengan tim pendamping hukum Nuril di ruang kantor Wakil Wali Kota Mataram (9/5) kemarin.

Mohan menjamin Nuril tidak akan kabur atau menghilangkan barang bukti.”Melihat sosok  Bu Nuril tidak ada alasan bagi saya untuk tidak berani menjadi penjamin,” terangnya.

Meski siap menjadi penjamin, Mohan menegaskan tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan saat ini. “Saya mengaku prihatin terhadap kasus yang menimpa Ibu Nuril ini,” katanya.

Apalagi dengan kondisi keluarga Nuril dimana suaminya harus berhenti bekerja karena harus fokus mengurus keluarga. Sedangkan Nuril sejak kejadian ini diberhentikan dari pekerjaannya sebagai guru honor.” Kita berharap sekali Bu Nuril bisa diberikan penangguhan penahanan,” harapnya.

Baca Juga :  Wartawan Polisikan Oknum Pejabat Dikpora

Terhadap tindakan yang akan diberika kepada oknum mantan kepala sekolah yang melaporkan Nuril yang kini menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mataram, Mohan menjelaskan bahwa dirinya bersama Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Kepegawaian tengah mendalami masalah ini sambil menunggu keputusan akhir proses hukum. Kalaupun misalnya dalam proses persidangan ada ditemukan atau terbukti ada prilaku asusila, maka Pemkot tentu sangat menyayangkan sekali. Karena ini mengganggu kewibawaan Pemkot Mataram.” Kasus ini bisa merendahkan kewibawaan Pemkot Mataram,” tegasnya.

Sebenarnya kata Mohan, kasus ini sudah lama terjadi dan Pemkot Mataram sudah memberikan sanksi kepada pelapor saat masih menjabat sebagai kepala sekolah pada saat itu. Tetapi ternyata kasusnya belum selesai malah terus berproses sampai di meja hijau. Sejak awal kasus ini muncul dulu sudah diberikan sanksi administratif. Ternyata setelah dua tahun kasus ini muncul lagi di saat mantan kepala sekolah itu menjabat sebagai kepala bidang. Dengan kenaikan jabatan ini Mohan mengaku pihaknya tidak kecolongan karena sebelum melakukan pengangkatan sudah dilakukan melalui seleksi.

Baca Juga :  Pemkot Mataram Belum Bisa Beri Muslim Sanksi

Tetapi kejadian ini menjadi pelajaran bersama agar dalam melakukan pengangkatan bisa dilakukan lebih teliti dan mencari rekam jejak PNS yang mau diangkat.” Ini jadi pelajaran  Pemkot dalam  memilih dan mengangkat pejabat,” ujarnya.

Sementara itu tim pendampingan hukum Joko Jumadi mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat segera mengajukan penangguhan penahanan atas Nuril. Dimana saat ini sudah ada beberapa pejabat yang siap menjadi penjamin. Selain wakil wali kota, beberapa pihak yang siap menjadi penjamin diantaranya anggota DPD RI Hj. Baiq Diah Ratu Ganefi, anggota DPRD NTB dari Komisi V dan masih ada yang lainnya. Perhatian yang diberikan kepada Nuril tidak hanya dalam bentuk pendampingan hukum, tetapi juga melakukan kegiatan aksi sosial.(ami)

Komentar Anda