Tipu Polisi dengan Modus Jual Berugak, Amirul Diciduk

TUNJUKKAN: Kapolsek Lingsar, IPTU I Ketut Artana saat menunjukkan pelaku dan barang bukti dalam jumpa pers di Polsek Lingsar, Rabu (12/10). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Opsnal Polsek Lingsar mengamankan seorang pelaku penipuan modus jual beli rumah panggung atau berugak.

Pelaku yang diamankan ini yaitu Amirul, warga Pandan Salas, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakra, Kota Mataram. Sementara korbannya adalah  seorang anggota Polri.

Kapolsek Lingsar, IPTU I Ketut Artana mengatakan bahwa kasus penipuan ini terjadi 4 Maret 2021. Saat itu pelaku menawarkan sebuah berugak kepada korban. Berugak tersebut harganya sekitar Rp 25 juta tetapi oleh pelaku dijual 7,3 juta. “Korban pun tertarik. Ia kemudian diminta mentransfer uangnya terlebih dahulu oleh pelaku dan setelah itu barulah dipersilakan datang mengambil,” ujar Artana.

Baca Juga :  Empat Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP belum Ditangkap

Selang beberapa hari pasca-transaksi, korban pun berniat untuk datang mengambil berugak tersebut di rumah orang tua pelaku. Hanya saja sesampainya di sana, korban dicegah untuk mengambil berugak tersebut oleh ibunya pelaku. “Ibu pelaku tidak mau mengizinkan berugak tersebut dibawa karena ia sebagai pemilik merasa tidak pernah menjual,” ujarnya.

Korban pun meminta uangnya dikembalikan hanya saja pelaku menghilang setelah itu. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Lingsar. Nomor Laporannya: LP/B/78/IX/2021/SPKT/Sek. Lingsar/Polresta Mataram /Polda NTB, tanggal 27 September 2021.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Asal Masbagik Dibekuk

Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Lingsar memburu pelaku. “Setelah cukup lama bersembunyi kemarin akhirnya berhasil kita tangkap di rumahnya,” ujar Artana.

Pelaku pun kini mendekam di sel tahanan Polsek Lingsar. Terkait ke mana uang korban, Amirul mengaku bahwa uangnya hanya digunakan untuk membayar utang. “Untuk bayar utang saja, tidak judi dan narkoba,” akunya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. (der)

Komentar Anda