Tipu Anak Tiri Hingga Pacar, Farid Diringkus

DIGIRING: Farid saat digiring petugas dalam jumpa pers di Polresta Mataram. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Farid (44) diringkus polisi. Pria pengangguran ini diburu polisi atas banyaknya kasus kejahatan yang dilakukan. Di antaranya penipuan dan penggelapan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan bahwa Farid ini orang yang aktif di Facebook mencari orang yang ingin menjual kendaraan maupun HP. Begitu ketemu target, pelaku kemudian mengajaknya bertemu mengecek kondisi barang yang akan dijual.

Kasus terakhir yaitu pada 7 Juli lalu, Farid meminta calon penjual sepeda motor Vario datang ke kosnya di Jalan Kulintang, Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Saat itu Farid mengaku ingin membeli sepeda motor korban seharga Rp 12 juta. Begitu korban datang, Farid pun meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau pergi mengambil uang di bank. Korban yang percaya pun akhirnya mengizinkan kendaraannya dibawa. Lantas Farid kabur menggunakan sepeda motor korban.

Baca Juga :  Pesta Sabu di Kamar Kos, Empat Orang Diamankan

Lalu sepeda motor korban ia tawarkan melalui jual beli online di Facebook dan akhirnya terjual kepada orang tak dikenal Rp 3,5 juta. “Korbannya bernama Darmawan, warga Ampenan Kota Mataram. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke kami dan langsung ditindaklanjuti. Pelaku kemudian berhasil ditangkap kemarin di kos-kosannya tersebut,” ujar Kadek Adi, Sabtu (21/8).

Setelah dilakukan pemeriksaan tanpa diduga, ternyata pelaku ini sudah beraksi belasan kali. Korban yang ia tipu pun tak pandang bulu. Mulai dari anak tiri, ipar hingga pacarnya sendiri. “Setelah dilakukan pengembangan ada sebelas TKP lainnya yang juga dilakukan tersangka dengan modus yang mirip. Ada mobil pikap, kemudian lima kendaraan bermotor dan enam HP,” bebernya.

Baca Juga :  Gerebek Pengedar Sabu, Polisi Diteriaki Maling dan Dicekik

Pelaku Farid mengakui perbuatan. Korbannya rata-rata adalah orang yang dikenal. Uang hasil kejahatan kemudian digunakan untuk membiayai hidup yang berpindah-pindah. Termasuk juga membiayai hidup pacar barunya, yang tinggal satu kos. “Untuk biaya pindah-pindah. Hampir setahun tak pernah pulang,” ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polresta Mataram. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (der)

Komentar Anda