Pesta Sabu di Kamar Kos, Empat Orang Diamankan

SABU: Keempat pelaku dihadirkan saat jumpa pers di Mapolresta Mataram, Jumat (4/2). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan 4 orang yang diduga pesta  narkoba di sebuah kamar kos di Lingkungan Butun Indah, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Kamis (3/2).

Dari keempat orang tersebut dua di antaranya adalah perempuan  berinisial DFS (25) warga Turida, Kecamatan Sandubaya dan STB (27) warga Jember, Jawa Timur. Kemudian dua lainnya adalah pria yakni H (37) warga Abiantubuh, Kecamatan Cakranegara dan MNP (16) warga  Lingkungan Turida, Kecamatan Sandubaya.

“Awalnya tim menerima informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba sehingga dilakukan penggerebekan di tempat tersebut. Alhasil empat orang berhasil diamankan,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi didampingi Wakapolresta AKBP Syarif Hidayat dan Kasat Resnarkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Jumat (4/2).

Baca Juga :  Bebadongnya Dilepas, Maling Ini Langsung Lemas

Dari penangkapan pelaku tersebut kata Heri petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan bruto 27 gram. Selain itu ada juga uang tunai 5.457.000, peralatan konsumsi sabu, HP, dan timbangan elektrik. “Barang-barang tersebut telah kami amankan bersama keempat terduga pelaku di Mapolresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut. Dan saat ini kami belum mendapat keterangan lebih lanjut dari keempat terduga tentang motif, maupun asal usul barang tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Kabur ke Jawa, Buron Maling Ternak Dibekuk

Untuk jeratan hukum, keempat pelaku diancam Pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara. (der)

Komentar Anda