
MATARAM–Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat narkoba di Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Masing-masing berinisial MS (49), MR (47), MO (30), RI (17), MH (46), dan AH (24) dan RN (41).
“Mereka ini rata-rata adalah warga Dasan Agung. Mereka kami tangkap kemarin di rumahnya RN. Dia ini selaku penjual martabak sekaligus penjual narkoba. Dia adalah TO kita selama ini, ” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama yang dikonfirmasi, Jumat (19/11).
Adapun enam orang rekannya yang ikut diamankan tersebut kata Yogi diduga adalah pengguna yang baru selesai pesta sabu di dalam rumahnya RN. “Dari lokasi kita mengamankan barang bukti sabu seberat 2,2 gram beserta 6 unit HP dan sejumlah uang,” ujarnya.
Untuk bisa membongkar pesta sabu di rumahnya RN kata Yogi tidaklah mudah. Sebab anggotanya mendapatkan perlawanan dari keluarga RN. “Anggota sempat diteriaki maling. Masyarakat sempat keluar. Anggota juga sempat dicekik lehernya oleh tersangka dan keluarganya. Akhirnya kami kordinasi dengan Polsek Pajang untuk mengamankan situasi,” ujarnya.
Pelaku juga kata Yogi berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuangnya dari lantai dua rumahnya dan berusaha kabur. Namun berhasil diamankan. Ketujuh terduga pelaku masih diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Mataram guna pengembangan lebih lanjut. (der)