Ratusan Tersangka Diamankan dalam Operasi Pekat

UNGKAP: Polresta Mataram ungkap hasil Operasi Pekat Rinjani 2022, Sabtu (16/4). (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Selama dua pekan mulai 31 Maret hingga 13 April 2022, Polresta Mataram bersama jajaran melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat). Dalam operasi pekat ini, ada tiga kasus yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka ratusan orang.

Tiga kasus yang berhasil diungkap itu ialah, kasus perjudian, prostitusi dan penjualan minuman keras (miras) tanpa izin. “Tujuannya guna memberantas penyakit masyarakat dan menciptakan kamtibmas yang kondusif menjelang hari raya,” terang Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, Sabtu (16/4).

Dalam kasus judi, sebanyak 62 tersangka diamanakan, berikut barang barang bukti uang Rp 6.249.500, HP 19 unit, 3 kartu ATM, 4 buku tabungan, 2 polpen, 7 rekapan judi togel, 3 bukti transfer, 13 kotak kartu domino, 3 kotak kartu ceki, 5 karpet, 1 papan, satu keramik, 2 tas, 4 bakul, 5 bukti pembelian judi togel dan 1 kotak kartu remi. “Judi ini disangkakan 303 KUHP,” katanya.

Baca Juga :  Sembilan Pelaku Kriminal Diringkus

Sedangkan untuk kasus prostitusi sebanyak 4 kasus, dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan 8 orang. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai Rp 1,7 juta, 16 HP, 2 seprai, 6 alat kontrasepsi, 2 sarung, kutang, tisu, handuk dan buku kas. “Kasus prostitusi ini akan disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 10 UU TPPO,” imbuhnya.

Sementara, untuk kasus penjualan miras tanpa izin, ada 158 kasus dengan jumlah tersangka 158 orang. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, miras jenis tuak sebanyak 102 jeriken dan 791 botol berukuran 1,5 liter, miras jenis brem sebanyak 47 botol ukuran 1,5 liter, arak 1 botol ukuran 700 ml, bir sebanyak 77 botol berukuran 1 liter, Guiness sebanyak 45 botol berukuran 1 liter, koktail sebanyak 4 botol berukuran 500 ml, Captain Morgan 1 botol berukuran 1 liter, anggur merah sebanyak 12 botol dengan ukuran 1 liter. “Untuk penjual miras tanpa izin ini dikenakan Perda Lobar,” tuturnya.

Baca Juga :  Nyuri Mesin Molen untuk Berjudi, Badut Diringkus

Selain melakukan Operasi Pekat Rinjani 2022, jajaran Polresta Mataram juga menggelar kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KRYD), berupa penindakan balap liar. Operasi KRYD dilakukan di tiga titik lokasi, yaitu di Jalan Udayana, Jalan Lingkar Selatan dan Jalan Baru Tohpati. Di ketiga jalan ini, berhasil diamankan 69 kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi dengan surat-surat. “Kendaraan ini boleh diambil saat hari raya Idulfitri, serta dilengkapi dengan surat kendaraannya,” pungkas Heri.

Adapun untuk barang bukti miras tersebut langsung dimusnahkan, bertempat di halaman Mapolresta Mataram. (cr-sid)

Komentar Anda