MATARAM–Tim Opsnal Polsek Pagutan berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di salah salah satu rumah di Jalan Raya Meninting Raya Nomor 40, Lingkungan Kekalik Baru, Kelurahan Pegesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
Kapolsek Pagutan, IPTU I Putu Sastrawan mengatakan, kejadian itu tejadi pada Sabtu (19/3), sekitar pukul 15.00 WITA. Pelakunya Hori (27) warga Kelurahan Pegesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. “Kejadian ini di rumahnya Muhiddin (53). Saat kejadian, Muhiddin tidak berada di rumah, yang ada hanya istrinya sendirian,” terang Sastrawan kepada wartawan, Selasa (22/3).
Tersangka melakukan aksinya dengan cara masuk ke rumah korban, yang saat itu pintunya tidak dalam keadaan terkunci. Sebelum bertemu korban, pelaku terlebih dahulu mengambil arit pemotong rumput di dekat dapur korban. “Pelaku ini mencari korban yang sendirian di dalam kamar,” katanya.
Kemudian pelaku mengancam korban dengan cara menodongkan arit di leher korban. Selain itu korban juga diseret oleh pelaku. Alhasil, perhiasan berupa 4 gelang emas seberat 75 gram berhasil digondol. “Dengan cara memaksa, pelaku menodongkan arit ke leher korban untuk memberikan perhiasannya. Karena korban melawan, maka diseret sampai berhasil mengambil gelang,” sebutnya.
Setelah menguasai perhiasan, pelaku bergegas pergi dan membuang arit yang dipakai untuk mengancam. Pelaku juga membuang pakaian dan alat penutup wajah yang digunakan beraksi. Namun polisi tak kalah cerdik, pelaku diamankan berdasarkan fakta yang berhasil dikumpulkan di lapangan, serta berkat adanya rekaman CCTV di sekitar TKP. “Berdasarkan itu, pelaku Hori ini patut diduga melakukan perbuatan itu,” imbuhnya.
Kemudian, Tim Opsnal Polsek Pagutan melakukan penyelidikan, dan benar tim menemukan perhiasan milik korban di rumah pelaku. “Oleh karena itu, pelaku kami bawa ke Polsek Pagutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Untuk kondisi korban, saat ini masih dalam keadaan trauma. Korban juga mengalami luka lecet di bagian tangan dan lutut akibat diseret oleh pelaku.
Sementara, berdasarkan hasil pengakuan dari pelaku, ia menyeret korban karena melawan. Diakuinya juga, ia melakukan pencurian itu hanya sekali, alasannya karena terlilit utang Rp 3 juta. Atas tindakannya, Hori disangkakan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, ancamanya maksimal 7 tahun penjara. (cr-sid)