Tiga Tersangka Korupsi Pasir Besi Diperiksa

TERSANGKA: Tiga tersangka dugaan korupsi tambang pasir besi baru keluar dari ruang penyidik mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol, akan dibawa ke Lapas Kuripan. (ROSYID/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Salah satu tersangka dugaan korupsi tambang pasir besi Lombok Timur (Lotim), inisial SI melalui kuasa hukumnya Hijrat Prayitno berencana mengajukan surat permohonan pengalihan penahanan. Alasannya, SI tugas di Padangbai, Bali. SI adalah mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok

“Karena klien kami ini sekarang tugasnya di Padangbai, Bali, bukan lagi di Labuhan Lombok. Kami upayakan agar klien kami ini bisa tetap menjalankan tugas,” ujar Hijrat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Rabu (26/8).

Permohonan pengalihan itu masih dalam proses dan masih dirembukkan dengan pihak keluarga klien. “Ini masih kami bicarakan dengan pihak keluarga,” sebutnya.

Ia datang ke Kejati NTB untuk memberikan pendampingan pemeriksaan kepada kliennya di hadapan penyidik. Untuk materi pemeriksaan, tidak disebutkan, karena itu menjadi ranahnya penyidik. “Pemeriksaan tambahan saja,” katanya.

Selain SI, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati juga mendatangkan dua tersangka lainnya. Antara lain, mantan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) pada Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dompu inisial SM; dan dan MH mantan Kadis ESDM NTB.

Baca Juga :  DPO Korupsi Asrama Haji Masih Berkeliaran

Mereka keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 16.33 WITA mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol. Saat dimintai keterangan, mereka enggan memberikan komentar.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan para tersangka diperiksa penyidik. “Mereka diperiksa penyidik,” bebernya.

Terkait materi pemeriksaan, Efrien tidak membeberkan. Alasannya itu menjadi rahasia penyidik. “Intinya, pemeriksaan tambahan saja,” katanya.

Dalam kasus yang merugikan negara Rp 36 miliar tersebut, penyidik telah menetapkan 7 tersangka. Empat tersangka lainnya berinisial ZA mantan Kadis ESDM NTB, PSW Direktur Utama (Dirut) PT Anugerah Mitra Graha (AMG) dan Kepala Cabang PT AMG Lotim inisial RA. Terbaru staf di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok inisial S.

Baca Juga :  Mantan Ketua KONI Dompu Dikorbankan Gegara Intrik Politik

Para tersangka sudah ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lobar. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus yang menjerat para tersangka itu, terungkap bahwa pengerukan yang dilakukan PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.

Dengan tidak ada persetujuan itu, mengakibatkan tidak ada pemasukan kepada negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, kerugian negara yang muncul sebesar Rp 36 miliar. (sid)

Komentar Anda