Mantan Ketua KONI Dompu Dikorbankan Gegara Intrik Politik

DIPERIKSA: Usai diperiksa, tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Dompu, PT, dibawa menuju ke mobil tahanan untuk menjalani proses penahanan di Lapas Kelas IIA Mataram. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali memeriksa mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Dompu, inisial PT, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Dompu tahun 2018-2021.

Pantauan koran ini, tersangka terlihat keluar dari ruangan penyidik mengenakan rompi tahanan Kejati NTB, dengan tangan diborgol, dan didampingi oleh jaksa. Melalui penasihat hukumnya, Abdul Hadi Muchlis, membenarkan PT telah menjalani pemeriksaan di hadapan tim audit.

“Pemeriksaan selesai 15.30 WITA. Klien kami memberikan keterangan ke auditor, soal realisasi penggunaan dana hibah itu,” sebut Hadi Muchlis, Selasa kemarin (11/4).

Disampaikan, dalam kasus yang menjerat PT ini, ada 20 pengacara yang siap memberikan pendampingan hukum. Mereka adalah Fauzi Yoyok, Abdul Hadi Muchlis, Lalu Azhabuddin, Christoporus Victor S., P. Labda Manohara, Rusdan, L. Muh. Salahuddin, Herman, Yulias Erwin, M. Jihan Febriza, Bobby Wilda E., Muhammad Ihwan, Syakhirul Hidayah, Iwan Firman, Anriyadi Iktamalah, Ramadhon Janu Haryadi, Achmad Cahyadi, M. Faqih, Ikhwanul Masruri, dan L. Ilham Fahmi.

Baca Juga :  Divonis 8 Tahun, Mantan Pegawai Bank NTB Banding

Ke 20 orang pengacara ini tergabung dalam Tim Pembela Patriot Olahraga. “Ini bentuk gerakan solidaritas kami terhadap seorang patriot olahraga,” tegas Hadi Muchlis.

Hal itu dilakukan, karena PT dikenal sebagai sosok putra daerah yang dengan suka rela mencurahkan tenaga dan pikiran demi kemajuan olahraga. Akan tetapi diduga PT terseret dalam kasus tersebut, karena menjadi korban politik. “Malah dikriminalisasi dan dikorbankan hanya gara-gara intrik politik,” beber Hadi Muchlis.

Kendati demikian, pihaknya enggan menjelaskan secara mendalam terkait adanya dugaan campur tangan politik atas kasus yang menyeret nama PT sebagai tersangka. “Soal itu kami belum bisa pastikan. Yang jelas, kasus ini ada kaitannya dengan syarat dan kepentingan politik,” duga Hadi Muchlis.

Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan perihal tersangka yang menjalani pemeriksaan tersebut. “Iya benar, hari ini diperiksa,” ujarnya.

Mengenai penetapan PT sebagai tersangka yang diduga adanya campur tangan politik, Efrien menegaskan itu tidak ada sangkut pautnya. “Mereka bebas bicara apa saja. Intinya tidak ada soal politik,” tandasnya.

Baca Juga :  Timses Caleg DPRD NTB Divonis Bebas

Penyidik bekerja dengan profesional. Pun penetapan PT sebagai tersangka, dengan kecukupan alat bukti. “Penyidik bekerja sesuai dengan prosedur,” sebutnya.

PT ditetapkan sebagai tersangka Selasa (4/4) lalu. Penyidik juga langsung menahannya di Lapas Kelas IIA Mataram. Sebagai tersangka, penyidik menyangkakannya dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Dana bantuan hibah KONI Dompu tahun 2018 hingga 2021 yang tengah diusut ini mencapai Rp 11 miliar. Dari total anggaran itu, potensi awal kerugian keuangan negara yang ditaruh Kejati NTB sebesar Rp 3 miliar. Namun untuk hasil pastinya, masih menunggu dari Inspektorat NTB selaku auditor.

Potensi itu diduga berasal dari adanya anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan. Juga ada pembelian barang yang diduga fiktif, serta tidak memiliki laporan pertanggung jawaban atas penggunaan anggaran. (cr-sid)

Komentar Anda