Tiga Pelaku Curanmor Dicokok

MATARAM—Tim Opsnal Satreskrim Polres Mataram menangkap tiga orang komplotan yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (Curas).

 Ketiga pelaku yang ditangkap petugas ini masing-masing berinisial IR, 19 tahun, AE 17 tahun dan  SP, 17 tahun. Ketiganya merupakan warga Desa Gerung Lombok Barat (Lobar). ‘’ Ketiga orang yang kita tangkap ini boleh dibilang anggota komplotan curanmor,’’ ujar Kapolres Mataram melalui Kasat ReskrimAKP Haris Dinzah Senin kemarin (9/5).  

 Kronologis penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang diteruskan petugas dengan melakukan penyelidikan terhadap hilangnya motor warga pada Minggu tanggal 8 Mei sekitar pukul 23.00 Wita. Ketiganya kemudian ditangkap petugas saat melintas dijalan seputar Narmada. ‘’ Ketiganya kita cegat dan tangkap di jalan di daerah Narmada,’’ katanya.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Lima TKP Dibekuk

 Saat melakukan penangkapan ini, petugas menembakkan timah panah ke salah satu kaki pelaku. Salah seorang pelaku ini melawan pada saat akan ditangkap. ‘’ dia melawan dan mengeluarkan senjata berupa parang dan menyerang petugas. Jadi terpaksa kita lumpuhkan,’’ ungkapnya.

 Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku kata dia dengan memasuki rumah dan mengambil motor pelaku.  Selain itu, pelaku juga disebut beraksi dengan cara memepet, mendorong dan mengambil motor milik korban. Dari pengakuan di depan petugas, para pelaku yang ditangkap ini sudah melakukan aksinya selama tiga kali. ‘’ Jadi itu modus-modusnya dan ini tentunya sudah meresahkan masyarakat karena mereka ini juga beraksi dengan menghadang korban ditengah jalan,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Kos Diduga Tempat Berkumpul Pelaku Curanmor Digerebek

 Mantan Kasat Reskrim Polres Lombok Timur ini juga memastikan saat ini masih melakukan penyidiakn lanjutan dan pengembangan terhadap kasus tersebut. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku ini ternacam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman tujuh tahun pidana penjara.(gal)

Komentar Anda