Kos Diduga Tempat Berkumpul Pelaku Curanmor Digerebek

ILUSTRASI

MATARAM—Tim Opsnal Polsek Mataram dipimpin  Kapolsek Mataram Kompol Taufik menggerebek kos-kosan di Lingkungan Pelita Kelurahan Dasan Agung Baru Kecamatam Selaparang Kota Mataram Sabtu dini hari (11/2) sekitar pukul 01.00 Wita.

Dari penggerebekan tersebut, aparat mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku curanmor yakni JS,JM,IL dan SN  asal  Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.”Pelaku kita amankan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas para penghuni kos yang ada di tempat tersebut,”ungkap Kapolsek Mataram Kompol Taufik kemarin.

Dijelaskan, penggerebekan ini berawal dari  kecurigaan masyarakat terhadap penghuni kos tersebut lantaran  selalu didatangi tamu setiap malam bahkan hingga dini hari. Atas dasar itulah masyarakat mengadukan persoalan tersebut sehingga aparat kepolisian melakukan penindakan.  Dari penggerebekan tersebut diamankan 1 unit sepeda motor Satria MX, 1 unit sepeda motor Satria FU dan satu bilah pisau beserta sarungnya,1 buah topi warna hitam dan satu buah masker.”Kami juga menemukan satu buah kunci  T di dalam kos tersebut,”ujarnya.

Baca Juga :  Pulang dari Malaysia, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

[postingan number=3 tag=”curanmor”]

Berdasarkan temuan tersebut, pihak kepolisian menggelandang keempatnya  guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.”Mereka masih kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut dan kalau terbukti sebagai komplotan pencuri maka mereka bisa dikenakan pidana dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian,”ujarnya.

Sementara itu, Tim Opsnal Polres Mataram menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yakni MAR, 18 tahun asal Lingkungan Jempong Timur Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela Kota Mataram, Minggu (12/2) sekitar pukul 20.30 wita.

Pelaku ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku curat yang terjadi di perumahan Elit  di  Jalan TGH Ali Batu Lingkungan Gegutur Kelurahan Jempong Baru. ”Pelaku kita amankan berdasarkan laporan LP/K/987/XII/2016/NTB/Polres Mataram pada 22 Desember 2016 yang lalu,”ungkap Kasatreskrim Polres Matara AKP Kiki Firmansyah.

Baca Juga :  Tiga Penadah Curanmor Ditangkap

Pelaku ditangkap di jalan lingkar selatan Kota Mataram pada saat mengendarai sepeda motor. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Modus pelaku  dengan cara mencongkel jendela dan membuka pintu kamar rumah korban. “Setelah pelaku berhasil masuk, pelaku langsung mengambil barang- barang milik korban dan saat kejadian kebetulan rumah korban lagi dalam keadaan kosong,”ujarnya.

Adapun barang- barang yang berhasil diambil oleh pelaku diantaranya 1 unit televisi merek Toshiba,1 unit laptop,1 unit handycam warna abu silver dan 1 unit handphone.”Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp 6.000.800 ribu,”ucapnya.

Sementara barang bukti (BB) yang berhasil disita yakni 1 unit laptop dan 1 unit Honda Scopy yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melakukan pencurian. ”Pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Polres Mataram guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,”ujarnya.(cr-met)

Komentar Anda