Tiga Paslon Independen Terpental di Pilkada NTB

Hanya Paket Ali Sakti Memenuhi Persyaratan

Pilkada NTB
Abdul Hakim-Suminggah & H Ahmad Rusni-Muhammad Nur

MATARAM – Dari empat  pasangan bakal calon gubernur (Bacagub) dan bakal calon wakil gubernur (Bacawagub) yang mendaftar ikut pilkada NTB dari jalur independen, tiga pasangan tidak memenuhi persyaratan pendaftaran.

Dari hasil pemeriksaan dan pengecekan berkas persyaratan pendaftaran, hanya pasangan Ali BD – Lalu Gede Sakti (Ali Sakti) yang  dinyatakan memenuhi persyaratan pendaftaran. Sedangkan, tiga pasangan calon lainnya  tidak memenuhi persyaratan pendaftaran yakni pasangan Ahmad Rusni – Muhammad Nur, Abdul Hakim – Suminggah dan Dianul Hayezi – Sri Sudarjo. ” Tiga paslon dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, langsung dinyatakan gugur,” kata komisioner KPU NTB divisi teknis Suhardi Soud usai menggelar rapat pleno terkait hasil verifikasi berkas persyaratan pendaftaran tiga paslon di kantor KPU NTB, Selasa kemarin (28/11).

Baca Juga :  Ali BD-Amin Kian Mesra

Ia membeberkan, dari hasil pemeriksaan dan pengecekan berkas persyaratan pendaftaran paket Abdul Hakim –  Suminggah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.  Dari dukungan yang terverifikasi,  jumlah sebaran dukungan  di 10 kabupaten/kota. Lalu  daftar nama dukungan (B1-kwk)  sebanyak 239.678 dna dukungan foto copy KTP/suket sebanyak 242.430. Jumlah dukungan ini masih dibawa   syarat minimal dukungan yang dipersyaratkan undang-undang yakni 303.331 dukungan.

Pasangan Dianul Hayezi – Sri sudarjo juga dinyatakan tidak memenuhi persyaratan  dengan sebaran dukungan  di 6 kabupaten/kota,  soft copy /silon sebanyak  315.413 daftar nama dukungan (b1-kwk) sebanyak 176.658  serta  KTP/suket sebanyak 175.087. Jumlah dukungan ini masih dibawa   syarat minimal dukungan yang dipersyaratkan undang-undang yakni 303.331 dukungan.

Demikian juga, dengan pasangan Ahmad Rusni – Muhammad Nur tidak memenuhi syarat sebaran dukungan.  Pasangan ini mendapat dukungan di  5 kabupaten/kota. Sehingga dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. ” Jadi hanya paket Ali BD – Gede Sakti dinyatakan memenuhi persyaratan,” terangnya.

Terhadap tiga pasangan yang  dinyatakan tidak memenuhi persyaratan ini,maka secara otomatis mereka dinyatakan gugur.  Selanjutnya KPU hanya akan menindaklanjuti pendaftaran pasangan calon Ali BD – Gede Sakti. 

Baca Juga :  Warisin Tetap Maju jadi Calon Bupati

Setelah tahapan  pemeriksaan dan pengecekan berkas persyaratan pendaftaran, maka selanjutnya akan dilakukan  proses verifikasi administrasi yang akan dilangsungkan dari tanggal 29 – November hingga 5 Desember. Berikutnya, pada tanggal 12 – 25 Desember 2017 akan dilangsungkan proses verifikasi faktual terhadap dukungan pasangan  Ali BD – Gede Sakti.

Dalam proses verifikasi faktual akan dipergunakan metode sensus. Artinya, petugas akan mendatangi satu per satu mereka yang  memberikan dukungan kepada  Ali BD – Gede Sakti.

Ada tiga hal di uji dalam verifikasi faktual dukungan tersebut yakni, kebenaran nama, kebenaran alamat dan kebenaran dukungan. Dari hasil verifikasi faktual, bebernya, menjadi pengesahan bagi pasangan  Ali BD – Gede Sakti untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah di pilkada  NTB. Apabila nanti dari hasil verifikasi faktual tersebut jumlah fotokopi KTP yang telah diserahkan sebagai syarat dukungan ternyata belum cukup, maka harus melengkapi dengan menambah dua kali lipat dari total kekurangan. ” Pengesahan peserta calon kada akan dilangsungkan secara bersamaan dengan calon parpol,” terangnya.

Terpisah bakal calon gubernur  Abdul Hakim mengaku, pihaknya legawa menerima keputusan KPU.

Meski dengan keterbatasan tim, pihaknya sudah bekerja mempersiapkan pencalonannya  dalam tempo kurang lebih sekitar tiga bulan dengan cukup maksimal. ” Inilah ikhtiar kami melalui jalur independen. Ikhtiar sudah kami lakukan tapi Allah SWT berkehendak lain. Data ada akan tetapi tertinggal, itulah keterbatasan manusia,” katanya.

Baca Juga :  Prof Sunarpi Gandeng Faurani di Pilkada NTB

Sikap serupa disampaikan bakal calon gubernur Ahmad Rusni. Dia  mengaku legawa dengan keputusan KPU yang tidak meloloskan paket Ahmad Rusni – Muhammad Nur dalam proses pemeriksaan berkas persyaratan pendaftaran di jalur independen. ” Tentu kita terima dengan besar hati. Karena tentu KPU bekerja berdasarkan aturan dan ketentuan yang  berlaku,” tandasnya.

Namun terpenting,  pihaknya sudah berikhtiar secara maksimal menempuh jalur independen.

Meski begitu, Ahmad Rusni tidak mau menyerah untuk maju di pilkada NTB. Ia memastikan diri terus membangun komunikasi politik dengan sejumlah parpol lain. Oleh karena itu, dirinya berencana bakal bergerilya kepada sejumlah ketua umum parpol seperti PKB, PAN dan Partai Hanura.

” Sekarang saya fokus kejar dukungan parpol,” akunya.

Sementara itu, bakal calon wakil gubernur  Lalu Gede Sakti sangat bersyukur dengan sudah dinyatakan pasangan Ali BD – Gede Sakti memenuhi persyaratan berkas pendaftaran di KPU. Namun demikian, pihaknya masih akan menjalani sejumlah tahapan pendaftaran pasangan calon dari jalur independen yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Baca Juga :  Demokrat Sodorkan Dr Zul ke PKB

Ia pun memastikan pihaknya siap mengawal KPU dalam proses tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dukungan KTP pasangan Ali BD – Gede Sakti sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.” Prinsipnya kita siap mengawal KPU, agar semua proses dilaksanakan KPU berjalan lancar,” pungkasnya.(yan)

Komentar Anda