Tiga Jaksa Dihukum, Satu Langsung Dipecat

Nanang Ibrahim Soleh (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, pada 22 Juli, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB merilis hasil kinerjanya hingga pertengahan tahun 2023. Salah satunya dari bidang pengawasan mengenai oknum jaksa yang sudah diberikan hukuman disiplin.

Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh mengatakan, Bidang Pengawasan Kejati NTB telah menerima 22 perkara yang berkaitan dengan oknum jaksa. “Penjatuhan sikap disiplin kepada pegawai, satu berat, satu sedang dan satu ringan,” kata Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh, kemarin.

Hukuman disiplin berat yang dijatuhi, diganjar dengan pemecatan. Untuk hukuman sedang berupa penundaan kenaikan pangkat. Sedangkan hukuman ringan mendapatkan teguran.

Baca Juga :  dr. Langkir Didakwa Pakai Uang Korupsi untuk Beli Tanah

Oknum jaksa yang mendapatkan hukuman berat ialah Jufriadin. Ia dikeluarkan dari Keluarga Besar Korps Adhyaksa. “Diberhentikan secara tidak hormat,” tegas Nanang.

Sementara yang mendapatkan hukuman disiplin kategori sedang, diberikan kepada Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng, Bratha Hariputra. Sedangkan kategori ringan dijatuhi kepada Elisa Nidatika. “Saya buka saja, tidak pakai inisial,” sebutnya.

Nanang tidak menjelaskan secara rinci kasus apa yang menjerat tiga oknum jaksa tersebut. Dari 22 laporan yang masuk, masih berproses, bidang pengawasan masih bekerja. “Kita nunggu keputusan dari Kejaksaan Agung (Kejagung),” ujarnya.

Baca Juga :  Modus Buka Pelatihan Kerja, Dua Pelaku TPPO Ditangkap

Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan, menindak jaksa nakal merupakan komitmen Kejati NTB. Dan hal itu juga menindaklanjuti instruksi dari Kejagung. “Jika ada oknum nakal, maka akan ditindak tegas,” bebernya.

Sebelum memberikan tindakan tegas, tentu harus melalui pemeriksaan mendalam guna menentukan sikap. “Kalau ada oknum jaksa nakal, silakan melapor. Pasti akan kami tindaklanjuti,” tandasnya. (sid)

Komentar Anda