dr. Langkir Didakwa Pakai Uang Korupsi untuk Beli Tanah

KELUAR : Terdakwa dr Muzakir Langkir hendak keluar dari ruang sidang PN Tipikor Mataram, setelah selesai menjalani sidang pembacaan dakwaan. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Mantan Direktur Rumah Sakit Umum (RSUD) Praya, Lombok Tengah dr. Muzakir Langkir, terungkap menggunakan uang korupsi yang bersumber dari anggaran RSUD 2017-2020 untuk membeli sebidang tanah.

Hal itu terungkap ketika jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, membacakan isi dakwaan dr. Langkir, selaku terdakwa dalam kasus korupsi tersebut di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

“5 persen dipergunakan terdakwa dr. Muzakir Langkir, yakni sebesar Rp 43,5 juta untuk membeli tanah,” kata Bratha Hariputra, selaku perwakilan jaksa penuntut.

Tanah yang dibeli terdakwa seluas 232 m2, bertempat di Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah sesuai sertifikat hak milik nomor: 4.142 atas nama dr. Muzakir Langkir.

Uang yang digunakan terdakwa, berasal dari penggelembungan anggaran sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari pengelolaan RSUD Praya. Di mana, pengelembungan harga pengadaan barang dan jasa dalam pengelolaan dana pada 2017-2020 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 883 juta, sesuai hasil audit Inspektorat Lombok Tengah.

Berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Lombok Tengah, ditemukan kerugian keuangan negara pada tahun 2017 sebesar Rp 156 juta lebih. Tahun 2018, mencapai Rp 220 juta lebih, tahun 2019 sebesar Rp 348 juta lebih, terakhir pada tahun 2020 sebesar Rp 158 juta lebih. Angka itu muncul dari pengadaan makanan basah dan kering.

Baca Juga :  Jaksa Lawan Vonis Bebas Fihir

Dalam korupsi itu, Langkir berperan sebagai kuasa pengguna anggaran. Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa itu, Langkir telah merekomendasikan dan memerintahkan terdakwa lain, yaitu Adi Sasmita yang saat itu menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menunjuk penyedia yang telah direkomendasikan untuk mengerjakan kegiatan belanja barang dan jasa. “Kemudian Adi Sasmita memenuhi permintaan rekomendasi dari terdakwa dr Langkir,” bebernya.

Adi Sasmita memenuhi permintaan terdakwa dengan tidak melakukan tugasnya selaku PPK dalam proses pengadaan barang atau jasa sesuai dengan ketentuan. Yaitu, tidak melakukan survei harga, tidak menyusun HPS/spesifikasi dan tidak menyusun rancangan dokumen kontrak.

“Melainkan Adi Sasmita meminta penyedia yang direkomendasikan terdakwa untuk segera mengerjakan pekerjaan yang telah disepakati. Penyusunan HPS/spesifikasi dan rancangan dokumen kontrak sepenuhnya dibuat oleh penyedia yang telah direkomendasikan dr Langkir,” sebutnya.

Baca Juga :  Motor Warga Perantauan NTT Dicuri

Terdakwa juga memerintahkan Baiq Prapningdiah Asmarini selaku bendahara pengeluaran, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini  untuk melakukan pembayaran serta menarik atau memotong pembayaran yang diserahkan kepada penyedia yang mengerjakan pekerjaan.

“Atas perintah dan permintaan terdakwa, Baiq Prabningdiah Asmarini melakukan pembayaran atas tagihan pekerjaan yang telah dikerjakan oleh penyedia, meskipun tanpa dilengkapi atau lampirkan kelengkapan,” ujarnya.

Uang potongan atas pembayaran pekerjaan yang diambil dari penyedia oleh Baiq Prapningdiah Asmarini kemudian dilaporkan dan diserahkan kepada terdakwa dr. Muzakir.

“Uang itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi dan biaya operasional terdakwa di luar rencana bisnis anggaran (RBA) RSUD Praya,” ungkap dia.

Dengan uraian dakwaan demikian, jaksa penuntut umum mendakwa dr. Langkir dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 huruf e junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (cr-sid)

Komentar Anda