Tersangka Penipuan Rp 12 M Dilimpahkan

AKBP Herman Suryono
AKBP Herman Suryono (Ali Ma'shum/Radar Lombok)

MATARAM—Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda NTB memproses kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah yang tersebar di tiga wilayah di NTB.

Dalam perkembangannya, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial ZA alias HZN warga Selagalas Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Dalam kasus ini nilai kerugian terbilang besar yakni Rp  12.000.044.500.000. ” Penetapan ZA sebagai tersangka ini sudah lama dalam kasus penggelapan jual beli tanah. Jumlah kerugiannya Rp 12 miliar lebih,” ujar pejabat sementara (PS) Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Herman Suryono saat memberikan keterangan di Mapolda NTB,kemarin.

Dijelaskannya, modus yang dilakukan pelaku dengan menawarkan penjualan tanah. Namun tanah yang dijual tersebut bukan miliknya dengan bermodal sertifikat palsu. ” Modusnya seperti itu, dia memalsukan sertifikat dan menjual tanah yang bukan miliknya. Setelah dibayarkan, orang yang membayar itu tidak bisa mengklaim tanah itu sebagai miliknya karena itu memang milik orang lain,” katanya.

Baca Juga :  Pencuri Emas dan Uang Anggota DPRD Ditangkap

[postingan number=5 tag=”kriminal”]

Dirincikannya, ZA menjual tanah di Dusun Torok Aik Belek Desa Selong Belanak Kecamatan Praya Barat kepada korban atas nama Ni Putu Hari Trisnawati seharga Rp 16 miliar diatas sertifikat hak milik nomor 257,258,59,260,261 dan 262. Dimana sertifikat ini telah dibatalkan oleh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah. ” Sertifikat tersebut telah diganti oleh kantor BPN Lombok Tengah dengan sertifikat dengan nomor yang sama atas nama orang lain. Korban sendiri telah melakukan pembayaran sebesar Rp 12.044.500.000,” ungkapnya.

Dalam proses jual beli yang dilakukan dengan kuasa jual nomor 03 dan 04, ternyata tidak dihadiri oleh  atas nama sertifikat.

Selanjutnya, tersangka melakukan pengesahan sertifikat asli di kantor  BPN Loteng. Namun tidak dibenarkan karena yang disahkan ini adalah sertifikat yang telah dibatalkan sebelumnya. ” Oleh karena itu, pelaku menjual tanah yang bukan merupakan haknya kepada korban. Disamping itu, korban juga tidak bisa menguasai tanah yang telah dibelinya sehinga merasa dirugikan dan melapor kepada kepolisian,” jelasnya.

Baca Juga :  Komplotan Perampok Diduga Kabur ke Malaysia

Herman mengatakan, proses penyidikan kasus ini sudah selesai dilakukan. Berkas perkaranya juga sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penuntut umum. Oleh karena itu, penyidik langsung melanjutkan dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya (tahap dua) ke kejaksaan. ” Tersangka sudah kita tahan hampir 58 hari. Selanjutnya hari ini (kemarin) sudah kita laksanakan tahap dua ke Kejati NTB. Sekarang tersangka sudah ditahan di Lapas Mataram,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman minimal empat tahun penjara.(gal)

Komentar Anda