Pencuri Emas dan Uang Anggota DPRD Ditangkap

DIGIRING: Dua pelaku saat digiring menuju sel tahanan Polsek Cakranegara, Selasa (12/10).(DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Opsnal Polsek Cakranegara mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pada Senin (11/10). Dua pelaku yang diamankan ini masing-masing berinisial AJ alias Enok (35) warga Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dan GW (17) warga Sengkareng, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

“Kedua pelaku ini kami amankan di salah satu kos-kosan di Cakranegara,” kata Kapolsek Cakranegara, Kompol Mohammad Nasrulloh, Selasa (12/10).

Pelaku kata Nasrulloh melakukan aksinya pada Kamis (7/10) di salah satu rumah di Jalan Lalu Mesir, Kelurahan Babakan, Kecamatan  Sandubaya, Kota Mataram. “Rumah tersebut milik anggota dewan kota  yang ditinggal pergi kunjungan ke Bali,” ujarnya.

Saat beraksi, kedua pelaku  datang ke TKP menggunakan sepeda motor Mio. Di TKP kedua pelaku berbagi peran. Enok diam di luar mengamati situasi. Sementara GW masuk ke dalam rumah korban  dengan mencongkel jendela. Setelah itu ia langsung menggasak barang berharga korban. Beberapa di antaranya adalah uang Rp 6.500.000, dan perhiasan berupa 1 cincin emas 3 gram, serta sepasang anting 1/2 gram yang ditaruh di dalam lemari.

Baca Juga :  Ratusan Tersangka Diamankan dalam Operasi Pekat

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian yang cukup banyak dan melaporkan hal itu ke Polisi. Berbekal laporan korban, Polisi pun langsung turun melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi serta rekaman CCTV. “Adanya rekaman CCTV itu membantu kami mengenali ciri-ciri pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan selama beberapa hari, pelaku pun berhasil kita amankan,” bebernya.

Baca Juga :  Usai Kabur, Frengki Ardianto Dipindah ke Dompu

Usai diamankan dan dilakukan pemeriksaan pelaku pun mengakui perbuatan. Uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga untuk membeli sabu. Dari pengakuan GW, ia memang sudah lama memakai sabu. “Per hari dua kali nyabu,” akunya.

Sabu biasanya dibeli sekitar Rp 100.000 sampai Rp 300.000 di wilayah Abian Tubuh, Kota Mataram. Sementara untuk Enok, ia mengaku hanya mengantar GW pada saat kejadian. “Saya tidak tahu dia bakalan mencuri,” bebernya.

Kedua pelaku saat ini diamankan di Polsek Cakranegara guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancamam pidana penjara maksimal 7 tahun. (der)

Komentar Anda