Tersangka Bandar Mandari Segera Diadili

DITERIMA: Penuntut Umum Bidang Pidana Umum Kejati NTB menerima limpahan tahap dua tersangka (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Setelah melalui proses panjang, akhirnya tersangka bandar sabu kelas kakap Ni Nyoman Juliandari alias Mandari asal Kelurahan Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram akan segera diadili.

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB sudah melimpahkan Mandari selaku tersangka dan barang bukti ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, pada Senin (13/6) kemarin.

Terkait dengan pelimpahan tersebut, dibenarkan langsung oleh Dir Resnarkoba Polda NTB Helmi Kwarta Kusuma. “Pada tanggal 2 Juni kemarin berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan kemarin untuk tahap duanya sudah kami limpahkan ke Kejati,” ucapnya, Selasa (14/6).

Dikatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan sesuai dengan proses yang berlaku dan sesuai dengan KUHAP, bahwa pihaknya melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk dilakukan tahap dua. “Mandari dan penasihat hukum (PH)-nya datang untuk melakukan tahap dua, dia sedang di rumahnya waktu itu. Sekarang sudah ditahan,” katanya.

Pada pelimpahan tahap dua ini, tidak hanya Mandari serta barang buktinya yang dilimpahkan, melainkan juga suaminya bernama I Gede Bayu Pratama. Pelimpahan pasangan suami istri (pasutri) ini dibenarkan oleh pihak Kejati NTB. “Benar, kemarin kami menerima limpahan dari Penyidik Dir Resnarkoba Polda terhadap dua orang tersangka tindak pidana narkotika,” ucap Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera.

Baca Juga :  Pengedar Sabu di Abian Tubuh Diringkus

Setelah diterima, kedua tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram untuk dilakukan tahap dua, karena locus dan tempat kejadian berada di wilayah Kejari Mataram. Dan kedua tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan. “Keduanya sudah ditahan selama 20 hari, mulai terhitung dari tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli mendatang. Mereka ditahan di Lapas Mataram,” imbuhnya.

Keduanya disangkakan dengan pasal yang berbeda. Untuk  I Gede Bayu Pratama, disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan Mandari Pasal 131 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Diketahui, Mandari ditangkap berawal dari hasil pengembangan penangkapan pengedar sabu di Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada Senin (14/1/2021) lalu. Saat itu diamankan beberapa orang dengan barang bukti sabu 4 gram.

Dari beberapa orang yang diamankan didapatlah informasi bahwa barang tersebut milik SD. Petugas kemudian menelusuri keberadaan SD. Dari hasil penelusuran, SD diketahui berada di salah satu hotel di Kuta, Lombok Tengah. Petugas pun langsung meluncur ke sana. Alhasil, SD berhasil ditangkap. Dan ternyata, SD sedang bersama dengan beberapa orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika. Salah satunya adalah Mandari. Begitu diperiksa, ternyata Mandari merupakan salah satu yang menjadi target kepolisian selama ini. Sebab ia diduga kuat sebagai bandar kelas kakap di wilayah Kota Mataram. SD pun diduga dikendalikan oleh Mandari.

Baca Juga :  Bawa Sabu Senilai Rp 72 Juta, Buruh Bangunan Ditangkap

Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian yang berada di TKP langsung melakukan penggeledahan. Tiga kamar tempat tujuh orang menginap digeledah.

Di tangan Mandari, polisi tidak menemukan barang bukti berupa sabu. Kendati demikian, Dit Resnarkoba Polda NTB tetap menahan Mandari.  Pasalnya Mandari diduga sebagai bandar.

Mandari akhirnya ditahan selama 120 hari. Ia keluar karena berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap hingga masa penahanan yang sudah ditentukan. Namun kini kembali berproses, berkasnya sudah lengkap. (cr-sid)

Komentar Anda