Pengedar Sabu di Abian Tubuh Diringkus

DIGELANDANG: Pelaku saat digelandang petugas ke Polresta Mataram, Selasa (3/8). (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan seorang pria berinisial WS (41), warga Kelurahan Abian Tubuh Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Ia ditangkap karena diduga sebagai pengedar sabu. “Yang bersangkutan kami tangkap kemarin di rumahnya,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (3/8).

Penangkapan ini kata Yogi bermula dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian  Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan. Setibanya tim di lokasi, pintu gerbang posisi terkunci. Sementara WS mencoba melarikan diri dan bersembunyi di rumah orang yang tidak dikenalnya, namun ia berhasil diringkus. “Hasil penggeledahan, kami menemukan sabu dengan berat bruto 15 gram serta uang tunai sebesar Rp 5 juta,” ungkap Yogi.

Baca Juga :  Kakak Kabur Bawa Sabu, Dua Adik Perempuan Diamankan

Konon pria lajang ini mendapat sabu tersebut dari seseorang di wilayah Abiantubuh juga dan kini masih dalam penyelidikan. “Saya jual dengan paket harga dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu,” kata WS saat diinterogasi petugas.

Selain poketan sabu dan uang tunai, petugas menyita barang bukti lainnya berupa alat isap, beberapa kartu ATM dan beberapa alat komunikasi. Peristiwa penangkapan WS sempat berlangsung dramatis, beberapa anggota keluarga sempat berteriak tidak terima saat petugas menggelandang terduga pelaku. Namun tim di lapangan berhasil melerai.

Baca Juga :  Sungguh Tega, Remaja Batukliang Ini Cabuli Balita

Atas tindak pidana yang dilakukannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. “Dan besok akan kami cek urine, jika terbukti positif, akan kami terapkan Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009,” tutupnya. (der)

Komentar Anda