Kakak Kabur Bawa Sabu, Dua Adik Perempuan Diamankan

DIPERIKSA: YL dan NS saat diperiksa di ruangan penyidik Sat Resnakoba Polresta Mataram, Jumat (15/10).(DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan dua perempuan berinisial YL (41) dan NS  (23) warga Palembang yang menetap di Ampenan, Kota Mataram. Dua orang itu diamankan lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkoba yang dilakukan saudara laki-lakinya berinisial P.

“Jadi awalnya pada saat penggerebekan kemarin di rumahnya, sasaran kami adalah kakaknya berinisial P. Hanya saja  yang bersangkutan segera mengetahui kedatangan kami dan berhasil kabur,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, Jumat  (15/10).

Pihaknya kemudian mengamankan YL dan YS karena mereka dicurigai turut membantu saudaranya dalam berbisnis sabu. Di mana ketika P tidak ada di rumahnya, YL dan YS lah yang diduga melayani pembeli. “Untuk itu keduanya kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Pada saat proses penggeledahan di rumahnya P, petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa 1 buku catatan hasil penjualan, 1 botol plastik yang terpasang 2 pipet pada tutupnya, sebuah dompet yang berisi uang sebesar Rp 448 ribu, 1 tas yang berisi uang Rp 1.712.000 dan 2 buku bank, 2 HP, 1 kotak yang berisi 1 pipa kaca, 3 korek api gas, satu gunting, satu jarum kompor dan satu Honda Beat.

Baca Juga :  Baru Keluar Penjara, Aan Curi Laptop PT GNE

Di samping itu ditemukan pula di luar rumah 3 bendel klip bening: 1 klip bening yang berisi barang bentuk kristal diduga sabu, 2 pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan, 1 botol plastik yang telah terpasang pipet pada tutupnya, 1 gulung alumunium foil, dan 3 HP. “Barang tersebut kami amankan dan total berat barang berbentuk kristal yang diduga sabu 5,26 gram bruto,” tutur Yogi.

Terhadap pelaku P yang melarikan diri, Yogi menegaskan akan terus memburunya hingga dapat. Sebab dari catatan pihaknya, P ini adalah pemain lama. Ia biasa mengambil barang dalam jumlah besar di wilayah Lombok Timur. “Sekali ngambil 1 ons. Itu kemudian dijual Rp 1,4 juta per gram,” bebernya.

Baca Juga :  Patroli di Udayana, Polisi Dapat Tramadol

Adapun barang bukti yang diamankan ini kata Yogi, hanya sisanya saja. Sedangkan yang lain dibawa lari oleh yang bersangkutan. Untuk itu  pihaknya menargetkan P harus segera ditangkap. Sementara untuk dua adiknya yaitu YL dan NS akan diproses hukum karena diduga turut membantu P dalam bisnis haram ini.

Kedua perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu kini disangkakan Pasal 114, 112 (2) UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara. (der)

Komentar Anda