
MATARAM — Seorang terduga bandar sabu diamankan di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Minggu (28/11). Inisialnya LR alias Rusli (39) warga Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
“Yang bersangkutan kami amankan kemarin di Karang Bagu saat hendak bertransaksi,” kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi didampingi Kasat Resnarkoba, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Senin (29/11).
Penangkapan ini jelas Heri berawal dari adanya informasi bahwa ada seseorang yang akan bertransaksi sabu di Karang Bagu dengan ciri-ciri tertentu. Tim kemudian langsung diterjunkan.
Sekitar pukul 18 .30 WITA tim yang sudah ada di Karang Bagu melihat seseorang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan keluar dari salah satu gang. Ia menggunakan  sepeda motor menuju ke arah utara di jalan Semangka dan langsung dibuntuti. “Menyadari dirinya dibuntuti sekitar 50 meter dari gang tempatnya keluar pelaku membuang kantong plastik ke pinggir jalan namun dilihat oleh anggota,” bebernya.
Pelaku kemudian terus dikejar hingga akhirnya begitu sampai di simpang tiga Karang Taliwang berhasil diamankan. Hasil penggeledahan badan, hanya ditemukan HP. Setelah itu pelaku dibawa ke tempat membuang barang yang dicurigai berisi sabu. Barang tersebut ditemukan di bawah pohon waru di jalan Semangka. “Setelah diperiksa isinya sabu dengan berat brutonya 52 gram. Jika diuangkan nilainya sekitar Rp 72 juta,” ujarnya.
Barang tersebut kata Heri diakui oleh pelaku adalah miliknya. Pelaku rencananya hendak mengedarkan sabu tersebut ke Karang Bagu. Terkait dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut saat ini masih didalami.
Pelaku Rusli mengaku bahwa ini merupakan aksi yang pertama kalinya mengedarkan sabu. Sebelumnya ia hanya pengguna. “Saya mengenal sabu sejak empat bulan lalu. Tumben saya ini (mengedarkan),” akunya.
Rusli mengaku, kesehariannya sebagai buruh bangunan. Namun kepincut uang besar dan coba-coba bisnis sabu. “Untuk beli rokok,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Rusli kini ditahan di Polresta Mataram. Ia terancam dijerat Pasal 114, 112 dan atau 127 UU tentang Narkotika. (der)