Termohon Melawan, Eksekusi Lahan Ditunda

GAGAL: Pendamping termohon, Ichsan Ramdani saat menjelaskan kepada juru eksekusi PA Praya, terkait status hukum lahan yang akan dieksekusi (SAPARUDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Eksekusi lahan di Dusun Gabak Desa Batujai Kecamatan Praya Barat oleh Pengadilan Agama Praya, Kamis (23/11) terpaksa ditunda karena mendapatkan perlawanan dari pihak termohon.

Sengeta lahan antara Narim Binti Amaq Nari dan kawan selaku pemohon dengan Senah Alias Amaq Ati selaku termohon, mendapatkan perlawanan dari termohon. Sebab, proses sengketa itu belum selesai mengingat termohon telah melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Agama Mataram. Proses sengketa itu masih berlanjut sehingga keputusan PA Praya, belum incrah secara hukum. ‘’Perkara ini belum incrah karena termohon masih melakukan upaya banding ke PTA Mataram,’’ ungkap pendamping termohon, Ichsan Ramdani.

Baca Juga :  Warga Pondok Perasi Diminta Kosongkan Lahan

Karenanya, Ramdani menilai upaya eksekusi yang dilakukan PA Praya, itu belum bisa dilakukan. Di mana seharusnya PA Praya menunggu hasil keputusan dari PTA Mataram dulu. Jika sudah incrah, barulah boleh dilakukan eksekusi berdasarkan keputusan terkahir pengadilan. “Termohon telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama, tapi sampai saat ini belum ada jawaban. Jadi, jika PA Praya masih ngotot ingin melakukan eksekusi, itu tidak sah. Jadi mohon untuk bersabar,” katanya.

Setelah mendengarkan penjelasan Ramdani tersebut, juru eksekusi PA Praya Renata mengurungkan pembacaan eksekusi. ‘’Kita akan menerima alasan termohon sampai batas yang telah ditentukan,’’ katanya.

Baca Juga :  Ombudsman Temukan Banyak Warga Asing Miliki Lahan

Renata mengaku, pihaknya memberikan waktu sepekan kepada termohon untuk mendapatkan hasil keputusan PTA Mataram. Jika sampai tempo waktu 1 Desember 2016, termohon belum mendapatkan hasil keputusan tersebut. Maka, pihaknya akan kembali membacakan putusan tersebut. “Silakan nanti apabila dari pihak termohon yang saat ini sedang melakukan upaya banding dan putusan menang. Maka hasil putusan yang sekarang ini bisa dibatalkan,” katanya. (cr-ap)

Komentar Anda