Warga Pondok Perasi Diminta Kosongkan Lahan

Warga Pondok Perasi Diminta Kosongkan Lahan
SIDANG: Sidang panggilan eksekusi lahan warga RT 08 Pondok Perasi digelar di PN Mataram, kemarin. (Ali/Radar Lombok)

MATARAM — Warga RT 08 Pondok Perasi, Kamis kemarin (22/8), menghadiri sidang panggilan eksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Panggilan dihadiri 58 warga yang menerima surat panggilan eksekusi atas lahan milik Ratna Sari Dewi.

Lahan itu sudah ditempati warga puluhan tahun. Sidang panggilan eksekusi dipimpin langsung Ketua PN Mataram, Isnurul Syamsul Arif. Majelis menyebut putusan kasasi memenangkan gugatan Ratna Sari Dewi. Gugatan itupun sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Majelis meminta warga dengan sadar membongkar bangunan. Hakim juga meminta warga mengosongkan lahan milik Ratna Sari Dewi.

“Kiranya sadar untuk membongkar bangunan lahannya dikosongkan,” ujar Isnurul di PN Mataram, kemarin (22/8).

Meski dengan tertib membubarkan diri setelah sidang, warga mengaku tidak menerima begitu saja untuk mengosongkan lahan. Warga keberatan untuk pindah dalam waktu dekat. Mereka bersedia pindah jika lahan untuk relokasi yang disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram sudah siap.

“Kalau sudah jelas tempat tinggal kami. Kami akan tinggalkan lokasi tersebut. Ini kami mau tinggal di mana,” kata Solihin, salah satu warga Pondok Perasi.

Baca Juga :  Sengketa Lahan Poltekpar, Faozal: Gak Ada Itu Uang Tali Asih

Ia tetap berpegang pada saran Wali Kota Mataram, bahwa saat ini pemerintah sedang berupaya menyiapkan lokasi relokasi untuk warga Pondok Perasi.

Jika eksekusi tetap dipaksakan, jelasnya, ia khawatir akan terjadi gesekan. Ini karena warga saat ini masih dengan kondisi panas. Gesekan nantinya berdampak tidak baik pada anak-anak karena tidak bisa sekolah. Begitu juga nelayan yang tidak bisa melaut.

“Tentunya akan terjadi gesekan jika ini tetap dipaksakan. Ini masalah tempat tinggal yang sudah ditempati bertahun-tahun. Relokasi belum jelas sampai saat ini,” terangnya.

Usai menghadiri sidang panggilan eksekusi, puluhan warga Pondok Perasi bergerak menuju Kantor DPRD Kota Mataram. Mereka mengadu tentang persoalan yang ada kepada anggota dewan. Warga meminta aspirasi mereka disampaikan dan didengar oleh pemerintah.

“Kami mengadukan keberatan kami kalau disuruh mengosongkan rumah. Karena belum ada relokasi untuk kami,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Mataram, H Didi Sumardi mengatakan, pihaknya sudah menerima pemberitahuan. Bahwa warga Pondok Perasi akan mendatangi kantor dewan.

Baca Juga :  Sengketa Lahan Mata Air Rempung, Pemkab Ogah Mengalah

Persoalan ini menurutnya menjadi atensi. Mengingat kasus ini sudah berlarut dan perlu untuk mengakomodir kepentingan warga. Warga diminta untuk tetap tenang dengan tidak mengedepankan emosi.

“Mungkin besok hari sabtu saya akan datang langsung menemui mereka di Pondok Perasi. Kita perlu berkomunikasi lebih jauh,” katanya.

Sementara itu, Camat Ampenan Muzakkir Walad, juga meminta warga tetap tenang. Warga juga diminta bisa menahan diri. Karena diakuinya, persoalan eksekusi rentan terjadi friksi maupun gesekan.

“Sebaiknya tetap tenang. Pemerintah juga sedang berupaya untuk mencari jalan keluar untuk wins-wins solution,” ungkapnya.

Pemerintah kata dia, saat ini sedang menyiapkan beberapa opsi. Seperti membayar tanah milik Ratna Sari Dewi. Namun masih ditimang apakah tidak bertentangan dengan aturan. Kemudian merelokasi warga ke rusunawa yang akan dibangun di Bintaro.

“Rusunawa itu kan kemungkinan baru dimulai November. Yang jelas upaya-upaya itu sedang diusahakan pemerintah,” katanya. (gal)

Komentar Anda