MATARAM — Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan banyak dugaan investasi orang asing yang dilakukan dengan melawan hukum.
Hal tersebut banyak terjadi terutama di kawasan destinasi wisata seperti di Lombok Timur, Lombok Tengah, KLU dan Lombok Barat.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB,Adhar Hakim menyampaikan banyak laporan yang ia terima dari masyarakat terkait modus investor yang membeli tanah di NTB dengan menggunakan dan memanfaatkan orang asli daerah tersebut. ”Setiap tahunya selalu bertambah laporan terkait kepemilikan tanah oleh orang asing dengan cara sengaja memakai nama orang asli sini,”ujarnya saat ditemui dalam sebuah acara Kamis kemarin (20/4).
Warga negara asing ini tertarik dengan kemajuan pariwisata daerah ini, lalu berupaya memiliki property menggunakan nama orang lain. Bahkan banyak warga negara asing tersebut banyak membuka usaha menggunakan nama orang daerah. ”Maka terjadilah apa yang disebut penyelundupan hukum. Mereka menguasai (lahan dan usaha) tanpa prosedur,” jelasnya.
Dikatakan, mudahnya warga negara asing menguasai lahan atau membuka usaha dengan nama orang lokal, tidak lepas dari peran oknum pemerintah. Oknum ini yang membantu memuluskan aksi warga negara asing ini. ”Makanya, seringkali terbit sertifikat hak milik di dalam hutan terutama di wilayah- wilayah yang banyak objek wisatanya,”ujarnya.
Kepemilikan aset oleh warga negara asing ini baru diketahui jika muncul masalah. Tiba-tiba saja, warga asing mengadu ke aparat tanahnya diambil atau karena masalah lainnya. Setelah dikroscek ternyata bukan dia sebagai atas nama pemilik tetapi nama orang lain.”Itulah kenyataanya banyak penyelundupan hukum yang kita temukan,”tuturnya.
Keberadaan Ombudsman semakin disadari masyarakat. Dari tahun ke tahun jumlah pengaduan yang masuk semakin banyak. Agar memudahkan masyarakat mengadu atas penyelenggaraan pelayanan publik, maka dibentuk Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N). Integrasi sistem nasional ini diharapkan menjangkau seluruh penyelenggara pelayanan publik baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Disampaikanya Ombudsman memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh para penyelenggara negara sebagai upaya untuk mencegah adanya tindakan maladministrasi serta untuk terciptanya good governance. Dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, Pasal 36 dan 37 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan para penyelenggara pelayanan publik untuk menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan.”Untuk itu kami tetap berupaya semaksimal mungkin agar Pelayanan yang berlarut larut seperti kasus sertifikat ganda dan yang lainya tidak terus terjadi di NTB ini,”ujarnya.(cr-met)