Terlapor Kasus Bank NTB Syariah Tak Kunjung Diperiksa

LAYANAN: Layanan penukaran uang kertas pecahan kecil oleh mobil keliling Bank NTB Syariah. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Polda NTB hingga kini belum juga memeriksa terlapor dalam kasus dugaan penyimpangan dana nasabah Bank NTB Syariah berinisial PS.

Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda NTB, AKBP I Komang Satra mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dokter Bidokkes Polda NTB dan ahli psikologi Biro SDM Polda NTB  terhadap PS.

“Untuk pemeriksaannya oleh dokter dari Biddokkes Polda NTB dalam beberapa hari ke depan. Kalau SDM mereka menyanggupi akan melakukan pemeriksaan sekitar tanggal 27 (September) besok,” ujarnya, Selasa (14/9).

Jika hasil pemeriksaan tersebut nantinya keluar, dan hasilnya ternyata PS kondisinya baik-baik saja, maka akan langsung dimintai keterangan. Namun beda halnya jika hasil pemeriksaan PS benar dalam kondisi sakit, yaitu lupa ingatan, maka proses hukumnya tidak bisa dilanjutkan. “Kalau dia sakit tidak bisa kita paksakan,“ ujarnya.

Baca Juga :  Jalankan Bisnis Prostitusi, Pemilik Kafe di Pujut Ditangkap

Terkait apakah ada pelaku lain yang dibidik selain PS? Komang Satra mengaku belum sampai ke arah sana. Sebab, pihaknya masih berfokus pada terlapor. Jika nantinya terungkap bahwa uang yang diduga digelapkan oleh PS mengalir ke seseorang, baru pihaknya bisa mengejar pelaku lainnya. “Saat ini belum bisa, karena belum ada bukti kemana aliran dananya,” ucap Komang.

Untuk saat ini pihaknya tengah mendalami keterangan saksi-saksi. Yang mana saksi yang diperiksa pada tahap penyidikan ini cukup banyak, dan hampir semua yang telah diperika pada tahap penyelidikan itu diperiksa kembali.

“Jadi sekarang kita mulai dari awal, karena penyidikan itu beda drafnya. Sekarang itu sudah mulai pro justitia, tidak interogasi lagi seperti pas penyelidikan. Sekarang itu masuk di berita acara pemeriksaan (BAP),” jelasnya.

Baca Juga :  Pembunuh Mahasiswi Unram Dituntut 15 Tahun

Dalam kasus ini, PS diduga telah menggelapkan dana bank tempatnya bekerja selama kurang lebih delapan tahun lamanya. Tepatnya aksi penggelapan itu diduga kuat dilakukan PS dalam kurun waktu antara tahun 2012 hingga tahun 2020.

Aksi PS itu terbongkar setelah ia dimutasi dari jabatannya. Namun PS masih enggan pindah ke tempat kerja barunya. Sementara di sisi lain, pegawai pengganti PS menemukan banyak kejanggalan dalam pembukuan selama kurun waktu delapan tahun.

Semua kejanggalan itu ditemukan sejak PS duduk di kursi posnya selama ini. Setelah ditelusuri, ternyata kejanggalan itu benar adanya. Diperkirakan ada sekitar puluhan miliar dana nasabah yang hilang. (der)

Komentar Anda