Pembunuh Mahasiswi Unram Dituntut 15 Tahun

Dituntut: Terdakwa Rio Prasetya Nanda menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (19/4). (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Sidang kasus  pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Mataram, Linda Novitasari dengan terdakwa Rio Prasetya Nanda  memasuki agenda tuntutan.

Oleh jaksa penuntut umum (JPU) Taufik, terdakwa Rio dituntut pidana penjara selama 15 tahun. “Menyatakan terdakwa Rio Prasetya Nanda bersalah melakukan tindak merampas nyawa orang lain berdasarkan fakta yang terungkap. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 338 KUHP. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tuntut JPU Taufik pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (19/4).

Perbuatan menghilangkan nyawa orang itu, kata Taufik, dilakukan  pada Kamis, 23 Juli 2020 sekitar pukul 20.30 Wita di BTN Royal Mataram di jalan Arafah II No 4 Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Kejadiannya bermula ketika korban mendatangi rumah terdakwa kemudian duduk di sofa dan berbincang-bincang. Setalah itu sekitar pukul 18.30 terdakwa mengajak korban masuk ke dalam kamar.

Di sana terdakwa dan korban berhubungan badan. Selesai berhubungan badan terdakwa kemudian meminta pulang ke rumah orang tuanya di Janapria, Lombok Tengah. Selanjutnya bakal mengantar adiknya ke Bali untuk mengikuti tes STSN selama dua hari.

Baca Juga :  Tiga IRT Jualan Sabu Ditangkap Polisi

Mendengar hal itu korban tidak mengizinkannya sehingga terjadilah pertengkaran. Saat pertengkaran tersebut korban sempat mengancam terdakwa untuk bunuh diri menggunakan pisau tetapi berhasil dicegah oleh terdakwa dengan merayu dan memeluk korban.

Selang beberapa menit kemudian terdakwa kembali meminta izin untuk mengantar adiknya ke Bali tetapi korban tetap tidak mengizinkannya. Terdakwa kemudian secara diam-diam mengemas barangnya dan keluar. Namun dikejar oleh korban sembari membawa anak panah dari besi dan mengacungkannya ke arah terdakwa.

Terdakwa kemudian mengurungkan niatnya untuk pergi dan kembali ke dalam rumah. Setelah itu terdakwa ditelepon oleh ibunya dan diminta pulang. Terdakwa kembali meminta izin untuk pergi tetapi korban tetap tidak mengizinkannya sembari mengacungkan anak panah kembali arah terdakwa.

Terdakwa yang kesal kemudian merampas anak panah tersebut sembari mengatakan “Jangan macam-macam. Bahaya ini” dengan mencekik leher korban menggunakan tangan kanan hingga korban jatuh dan tak sadarkan diri.

Baca Juga :  Polisi Dalami Ganja Milik Mahasiswa FH Unram

Melihat korban yang tak sadarkan diri, terdakwa kemudian sempat merokok  sembari berpikir untuk menggantung korban agar korban terkesan gantung diri. Terdakwa kemudian keluar membeli tali ke Kekalik dengan ukuran 4 meter seharga Rp 16.000.

Setelah itu terdakwa kembali ke BTN Royal Mataram. Tali itu kemudian digunakan untuk menggantung korban di plafon rumah. Setelah menggantung korban, terdakwa kemudian langsung pulang ke Lombok Tengah. “Dengan demikian unsur melawan hukum telah terpenuhi,” sebut Taufik.

Dalam menuntut terdakwa, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan yaitu menghilangkan nyawa orang lain beserta janinnya. Kemudian terdakwa berusaha menghilangkan barang bukti.

Terhadap tuntutan ini, terdakwa Rio Prasetya Nanda mengaku bersalah. Ia pun meminta maaf kepada keluarga korban. Selanjutnya meminta keringanan hukuman kepada  majelis hakim. “Saya mohon keringanan hukuman yang mulia,” pintanya. (der)

Komentar Anda