Tiga IRT Jualan Sabu Ditangkap Polisi

DITANGKAP : Tiga IRT di Karang Bagu yang jadi pengedar narkoba digiring petugas menuju sel tahanan, Senin (22/3). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Berdalih alasan ekonomi, tiga ibu rumah tangga (IRT) di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram kompak jualan sabu. Tiga IRT tersebut itu, diantaranya SM (39), NH (44), dan HA (38). Aksi mereka terhenti usai ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram.

”Mereka ditangkap kemarin di rumahnya masing-masing dengan barang bukti narkotika jenis sabu,”kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hery Wahyudi didampingi Kasat Resnarkoba, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Senin (22/3).

Heri menyebut masing-masing pelaku didapati bersama barang bukti. Dari pelaku SM diamankan 6 plastik bening yang berisi kristal bening  diduga sabu dengan berat  brutto 40,24 gram. Kemudian dari pelaku NH diamankan barang bukti sebanyak 31 plastik klip bening yang berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat 23, 62 gram, dan dari pelaku HA diamankan  36 plastik  yang berisi kristal bening diduga sabu  dengan berat 23 gram.

Baca Juga :  Polda Tunggu Laporan Korban Lain Investasi LBC

“Jadi dari ketiga pelaku dapat diamankan barang bukti sebanyak 86, 86 gram,”kata Heri.

Selain barang bukti sabu dari ketiganya diamankan barang bukti lain, berupa uang Rp 50 juta dan beberapa alat komunikasi. Para pelaku ini jualan sabu sudah sejak 2 tahun belakangan ini dengan dalih karena motif ekonomi. Terkait darimana mereka mendapatkan barang tersebut, Heri mengatakan bahwa para pelaku ini mendapat barang dari salah satu bandar yang saat ini masih menjadi buruan polisi.

“Inisialnya A. Ia adalah pemilik sabu semuanya. Menjualkan kepada SN kemudian oleh SN dibagikan kepada HA, dan NA. Jadi ketiganya ini merupakan jaringannya A. Dia yang mengendalikan dan sekarang A masih kita buru, ” ucapnya.

Diterangkan, bahwa saat diberikan kepada SN, sabunya dalam paketan besar, Kemudian itu dipecah menjadi klip-klip kecil untuk diedarkan bersama NH dan HA. Adapun sasaran pengedarannya, yaitu kepada orang-orang yang sudah dikenalnya. Selain menyediakan barang para pelaku juga menyediakan tempat untuk konsumsi sabu. Terkait apakah mereka ini menjajakan barangnya melalui media sosial sembari berdagang pakaian, polisi masih mendalaminya.

Baca Juga :  Lima Pelaku Narkoba Ditangkap di Tiga Lokasi Berbeda

“Kalau di online belum ya. Yang jelas  mereka juga menyediakan tempat untuk konsumsi sabu,” terangnya.

Posisi rumahnya pelaku disebut sangat mendukung sebagai tempat transaksi dan pesta sabu. Sebab untuk menjangkau rumahnya mereka cukup sulit karena harus melewati gang-gang sempit. Siapa saja yang datang ke rumahnya pun dapat dengan mudah diketahui.

Pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Polresta Mataram. Para pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2)  dan 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (der)

Komentar Anda