Tempat Transaksi Sabu di Abian Tubuh Digerebek

AMANKAN: Salah satu pelaku diamankan dengan barang bukti sabu-sabu di rumahnya di Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Senin (4/1). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Timsus Dit Resnarkoba Polda NTB  semakin gencar mengungkap peredaran narkotika. Senin (4/1), Timsus Dit Resnarkoba menggerebek rumah yang dicurigai sering digunakan sebagai tempat bisnis sabu-sabu di wilayah Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Rumah yang digerebek  adalah milik IGW  yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

Saat penggerebekan, petugas hanya mendapati dua laki-laki berinisial RA, warga Karang Bata, Kecamatan  Cakranegara, Kota Mataram dan AS warga setempat. “Keduanya diduga sebagai kurir,” ungkap Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma, kemarin.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sejumlah barang bukti. Di antaranya 7 poket sabu-sabu dengan berat 3,98 gram, kemudian uang tunai Rp 17.733.000.

Usai penggeledahan, petugas mendapat informasi bahwa barang milik IGW dititip di rumah AS yang juga merupakan warga Abian Tubuh. Berangkat dari informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dengan melanjutkan penggerebekan ke rumah AS. Di sana petugas berhasil mengamankan AS bersama HA yang merupakan warga Cimahi Utara, Provinsi Jawa Barat. 

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti berupa 1 unit timbangan, beberapa alat isap dan sekitar 1  gram sabu-sabu sisa pemakaian. Selain itu juga diamankan 1 HP dan uang Rp 505.000. Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Dit Resnarkoba Polda NTB guna pemeriksaan lebih lanjut. “Kita masih memburu pelaku lain,” jelasnya.

Terhadap pelaku yang sudah tertangkap mereka terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009; menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga Pasal 112 ayat 1; setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4  tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (der)

Komentar Anda